SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pandeglang, berinisial Y dicopot dari jabatannya dan digantikan rekannya sendiri dari Fraksi NasDem – Perindo, Dadi Rajadi.
Pengesahan atau penetapan Dadi Rajadi itu, melalui Rapat Paripurna tentang Penetepan Perubahan Komposisi Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Pandeglang, khususnya jabatan Wakil Ketua Bapemperda Masa Jabatan 2019 – 2024, Rabu (11/1/2023), menyusul adanya surat dari Fraksi Partai NasDem – Perindo pada 16 Desember 2022 lalu.
Dalam Paripurna itu pula, disampaikan bahwa komposisi struktural Bapemperda DPRD Pandeglang masih yang tetap sama, hanya saja jabatan Wakil Ketua diganti oleh Dadi Rajadi.
Untuk diketahui, selain dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Bapemperda, oknum anggota DPRD berinisial Y juga dicopot dari anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pandeglang, digantikan oleh Dadi Rajadi.
Ketua DPRD Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi menyatakan, pihaknya tak melihat kearah dugaan kasus pencabulan yang menjerat Y. Namun katanya, lebih kepada adanya surat usulan dari Fraksi NasDem – Perindo.
“Kami tidak melihat kearah sana (sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan,red). Kami hanya melihat, adanya usulan dari Fraksi NasDem – Perindo,” kata Udi, usai Rapat Paripurna, Rabu (11/1/2023).
Menurutnya, jajaran Fraksi boleh melakukan pergantian Alat Kelengkapan DPRD Pandeglang dimasa kerja satu tahun. “Fraksi boleh melakukan pergantian atau rotasi. Penggantinya Dadi Rajadi dari Fraksi NasDem – Perindo, dan langsung dilanjutkan ke pemilihan Wakil Ketua Bapemperda,” tambahnya.
“Selain itu, yang dirotasi kaitan anggota Banggar. Yang tadinya Pak Dadi di Badan Musyawarah (Bamus), Pak Yangto di Banggar itu dilakukan roling. Yang hasilnya, pak Dadi masuk keanggotaan Banggar,” katanya lagi.
Sementara, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Pandeglang terpilih, Dadi Rajadi, membantah jika jabatan Y digantikan olehnya itu dampak dari kasus yang menyeret Y.
“Hal biasa itu mah. Bukan hal yang istimewa, dan bukan karena ada kasus juga. Ini hal biasa, yang dilakukan oleh Partai terhadap anggota yang ada di DPRD, itu kewenangannya Partai,” ujar Dadi.
Setelah disahkan, ia mengaku, terlebih dahulu bakal mempelajari tugas dan fungsi sebagai Bapemperda. Dan ia juga berjanji, bakal kerja semaksimal mungkin.
“InsyaAllah, doakan dan mohon dukungannya. Saya akan berusaha bekerja semaksimal mungkin, sebisa mungkin dan mudah – mudahan tidak ada masalah,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Pandeglang TB. Udi Juhdi mengaku, sudah menindaklanjuti surat permohonan pergantian jabatan yang dikirimkan DPD Partai NasDem Pandeglang.
Diketahui, surat permohonan itu ada kaitannya dengan oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial Y, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.
Hanya saja, kepastian hari penetapan pergantian jabatan oknum Dewan Y sebagai Ketua Fraksi, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yakni, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pandeglang dan lainnya, belum dapat dipastikan. (nipal)
Diskusi tentang ini post