SATELITNEWS.COM, CIPUTAT— Sekretaris Daerah Kota Tangsel Bambang Noertjahjo tidak segan-segan memecat tenaga kerja sukarela atau honorer yang malas dan tidak disiplin dalam bekerja. Hal tersebut diungkapkannya saat evaluasi kinerja TKS di lingkup Setda Tangsel, kemarin.
Sebanyak 329 TKS dikumpulkan di ruang Blandongan untuk mendengarkan hasil evaluasi kinerja tahun 2022. Mereka juga menandatangani kontrak kerja yang baru.
“Setiap bulan uang rakyat yang kita pakai untuk bapak ibu bawa pulang ke rumah dalam bentuk gaji, yang merupakan hak bapak ibu sebesar Rp 1,1 miliar. Harapan masyarakat dengan mengorbankan Rp 1,1 miliar, masyarakat dapat pelayanan dari kita khususnya bapak ibu yang maksimal, sebanding dengan angka yang dikeluarkan setiap bulannya,”ungkap mantan Kepala DPMPTSP Tangsel.
Sekda meminta pegawainya tersebut untuk bekerja dengan disiplin dan bertanggung jawab dengan pekerjaan di bidangnya masing-masing. “Saya tidak segan-segan meminta Kepala Bagian, Kasubag dan lainnya untuk memecat TKS yang malas dan tidak disiplin,”tegasnya.
Dalam kesempatan itu Sekda meminta para pekerja mengikuti aturan yang tertuang di dalam kontrak kerja. Dia juga memerintahkan para kepala bagian untuk memberikan tugas serta konsep kerja yang nyata. Saat ini, salah satu hasil identifikasi persoalannya adalah masih terdapat pegawai non-ASN yang tidak memiliki tugas pokok dan fungsi jelas.
“Pertama saya salahkan dulu strukturnya. Para pejabat, Kabag, Kasubag, bagaimanapun anda ditempatkan di situ dengan harapan memiliki kapasitas manajerial yang baik. Harus mampu membagi rata beban kerja dengan kekuatan Sumber Daya Manusia yang ada di kasubagnya masing-masing,” jelasnya.
Penyebab kedua adalah semua pihak belum terbiasa. Untuk mengatasi persoalan tersebut., perlu adanya rotasi pegawai non-ASN.
“Saat saya masuk jadi Sekda sudah terinformasi. Banyak mereka yang tidak akan tersentuh karena mereka punya backing a, b, c sehingga tidak bisa dipindahkan. Saya akan buktikan sekarang. Parameter kita adalah parameter kinerja. Backing, sponsor, anak si a, pegangan si b, masuk karena si c itu semangatnya satu. Menitipkan kepada Kota Tangerang Selatan. Karena kalau mereka semua sponsor mampu untuk menjaga, membiayai, memberi kehidupan, mereka ngga akan menitipkan. Saat saya menerima permohonan mereka. Kesepakatan saya satu, bapak ibu harus tunduk kepada regulasi Pemkot Tangsel,” tegasnya.
Dan para sponsor itu harus menyerahkan sepenuhnya ke Pemkot Tangsel. “Kalau bapak ibu tidak berniat baik untuk menjalankannya saya jamin, siapapun yang mendorong di awal, sponsori di awal bapak ibu masuk ke setda. Dia tidak akan membekingi bapak itu.” jelasnya.
Hal senada diungkapkan Kabag Umum Pemkot Tangsel Indri Sari. Dia meminta untuk para non-ASN untuk bekerja dengan baik sesuai dengan isi kontrak kerja mereka.
Bahkan di Februari ini, pihaknya akan merotasi pegawai non-ASN di lingkup Setda Tangsel biar bekerja dengan maksimal.
“Kita akan menggunakan absensi secara online yang sudah disiapkan oleh Kominfo dan tetap disediakan fingerprint sebagai pengganti absen manual yang selama ini tanda tangan biasa,”jelasnya.
Evaluasi non ASN akan dilakukan secara internal pada bagian masing-masing dalam tiga bulan sekali. “Dan perlu kami sampaikan bahwa pada perjanjian kerja yang biasa dibuat setiap tahun itu memuat beberapa klausul diantaranya tentang hak dan kewajiban, dimana pihak pertama selaku Pemerintah kota melalui kepala bagiannya masing-masing berhak memberikan penilaian atas prestasi kerja dari pegawai non asn secara berkala,”ungkapnya. (irm/bnn)
Diskusi tentang ini post