SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Hasil penelitian yang dilakukan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, berkas kasus dugaan pencabulan yang menyeret oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial Y, dikembalikan ke Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang. Pengembalian berkas dilakukan Senin (9/1/2023) lalu, karena pihak Kejari Pandeglang menilai berkas kasus itu belum dianggap lengkap.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Helena Octaviane menyatakan, berkas yang diberikan oleh penyidik kepolisian belum lengkap. “Setelah jaksa memeriksa, meneliti berkas, ternyata ada beberapa hal yang memang harus dilengkapi oleh penyidik,” kata Helena, Kamis (12/1/2023).
Dalam perkara tersebut kata Helena, jaksa sudah menemukan beberapa petunjuk atau bukti. Saat ini kata dia, jaksa meminta agar berkas perkara bisa dilengkapi oleh penyidik.
“Kita mantapkan dulu berkas tersebut, apakah ini memang sudah lengkap atau belum, kebetulan belum. Kita terbitkan P18, yang mana akan ditindaklanjuti dengan P19 yang seharusnya minggu ini diberikan ke penyidik,” tambahnya.
Menurutnya, dalam KUHAP kewenangan jaksa sebagai dominus litis itu tercantum di pasal 139 KUHP. Sedangkan, ia mengatakan untuk bolak balik perkara dan lain sebagainya, diatur dalam KUHAP.
“Didalam KUHP kami jaksa itu punya kewajiban, jika dalam 7 hari kita tidak menentukan sikap itu berkas langsung P21. Makanya, kita hari Senin kemarin sudah terbitkan P18 disusul nanti P19,” katanya lagi.
Diberitakan sebelumnya, sesuai tagline-nya Sigap (Siap Inisiatif Gesit Antisipatif dan Profesional), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang berjanji tak akan berlama – lama mengkaji berkas perkara dugaan kasus pencabulan, dengan tersangka oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial Y.
Pelimpahan berkas perkara kasus tersebut, sudah diterima Kejari Pandeglang dari jajaran Satreskrim Polres Pandeglang, Kamis (5/1/2023) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Helena Octavianne membenarkan, sudah menerima berkas perkara dugaan kasus pencabulan tersebut. Dia memastikan, bakal bergerak cepat meneliti berkas tersebut.
“Yang pasti, berkas perkara sudah kita terima. Tujuh hari harus menentukan sikap, apakah itu kembali ke penyidik apa dinyatakan P21. Kalau kembali, berarti harus dilengkapi lagi. Kalau lengkap, berati mereka harus segera melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke kami,” kata Helena, saat ditemui di kantornya, Kamis (5/1/2023). (nipal)
Diskusi tentang ini post