SATELITNEWS, KAB SERANG—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) sebelum 1 November 2023. Hal itu sejalan dengan surat Mendagri yang membolehkan daerah untuk melaksanakan pilkades serentak.
Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, ada sekitar 33 desa di Kabupaten Serang yang akan melaksakan Pilkades. Sebelumnya rencana pilkades tersebut sempat akan tertunda karena tidak diperbolehkan Mendagri. “Jadi sebelumnya kita ada informasi melalui webinar dan ada juga peraturannya gak boleh melaksanakan Pilkades antara Oktober, Desember 2023,” kata Entus, Senin (16/01/2023).
Entus menuturkan namun belum lama ini pihaknya mendapat surat terbaru Mendagri tertanggal 30 Desember. Dimana surat mendagri itu membolehkan daerah untuk melaksanakan pilkades serentak sebelum 1 November 2023. “Ini akan menjadi acuan kita di 2023 itu dengan DPMD, Komisi I untuk mengkaji, karena di anggaran murni kita tidak menganggarkan untuk pilkades,” tuturnya.
Entus mengungkapkan anggaran yang dibutuhkan untuk pilkades serentak 2023 ini sekitar Rp7 miliar sampai Rp8 miliar. Anggaran tersebut akan dialokasikan dari perubahan APBD. “Kalau dilihat alokasi anggarannya memungkinkan, yang jelas kita tidak menabrak aturan, kita juga akan koordinasi dengan Forkopimda,” katanya.
Diakui Entus selama ini banyak desakan dari Apdesi agar pilkades segera dilaksanakan. Karena mereka tidak ingin ada penunjukan penjabat kepala desa yang terlalu lama.”Kita merespon itu sangat wajar,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post