SATELITNEWS.COM, SERANG—Verifikasi administrasi (Vermin) terhadap para bakal calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Banten pada Pemilu 2024 telah selesai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten. Dari hasil vermin, 10 bakal calon dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan pada KPU Banten, Masudi, mengatakan bahwa terdapat sebanyak 26 bakal calon DPD RI daerah pemilihan Provinsi Banten, yang telah melewati tahap vermin. Namun, hanya 16 yang dinyatakan memenuhi syarat.
“Sekitar 16 bakal calon yang memenuhi syarat. Sedangkan, sepuluh lainnya belum memenuhi syarat,” ujar Masudi kepada awak media, kemarin.
Meski demikian, Masudi menuturkan bahwa pihaknya masih membuka kesempatan bagi para bakal calon senator yang belum memenuhi syarat administrasi, untuk bisa memperbaiki berkas mereka hingga 22 Januari.
“Untuk yang belum memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Waktu perbaikan dari 16 sampai 22 Januari 2023,” jelasnya.
Menurutnya, terdapat beberapa calon yang tidak memenuhi syarat lantaran data dukungan tidak lengkap, kurang dukungan, dan lainnya. “Ada nama pendukungnya, sementara KTP (kartu tanda penduduk) enggak ada dan masih banyak lagi,” tutur dia.
Masudi menegaskan bahwa bakal calon DPD RI harus memenuhi syarat minimal 3.000 pendukung yang tersebar di empat kabupaten atau kota di Provinsi Banten.
“Kekurangan macam-macam. Bahkan, tadi ada yang kurang dua pendukung untuk mencapai batas minimal 3.000 orang dan beberapa faktor lainnya,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Banten, Wahyul Furqon, menuturkan bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi yang pihaknya lakukan, masih terdapat beberapa calon yang harus melakukan perbaikan.
“Saya yakin teman-teman bisa memenuhi syarat administrasi. Tinggal kesungguhan saja. Kami berharap kepada bakal calon bisa memenuhi dukungan sampai waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.
Wahyul menjelaskan, setelah proses perbaikan ditempuh oleh para bakal calon, masih ada tahapan penentuan yang harus dilewati.
“Kalau proses perbaikan sudah terpenuhi, nanti memasuki verifikasi faktual itulah yang menentukan,” tandasnya. (dzh/mg2/bnn)
Diskusi tentang ini post