SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Hingga kini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang masih menunggu pengembalian berkas kasus dugaan pencabulan yang menyeret oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial Y, dari pihak Kepolisian setempat.
Kasus tersebut, sebetulnya berkasnya sudah masuk tahapan P19 dari sebelumnya P18. Hanya saja, pihak Polres Pandeglang belum bisa memastikan kapan bakal mengembalikan berkas itu ke Kejari.
Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan memastikan, pihaknya sudah memberikan petunjuk agar melengkapi berkas. Karena berkas dugaan kasus pencabulan itu, dinilai belum lengkap.
“Kemarin sih kita udah berikan petunjuk. Berkasnya belum memenuhi unsur, jadi kita minta penyidik melengkapi unsur – unsurnya lagi,” kata Wildan, saat dikonfirmasi via Whats Aap (WA), Rabu (18/1/2023).
Hingga saat ini katanya, pihak kepolisian belum mengembalikan berkas tersebut. “Dari Polres belum menyerahkan kembali ke kita, kita masih nunggu. Pokoknya, kita menunggu dilengkapi petunjuk – petunjuk dari kita (oleh penyidik Satreskrim Polres Pandeglang,red),” tegasnya.
Saat dipertanyakan, apa saja petunjuk yang diberikannya, Wildan enggan memaparkan secara detail. Ia hanya mengungkapkan secara umum, yakni harus melengkapi kaitan formil dan materil.
“Ya terkait formil dan materil. Kalau detailnya, kayaknya kita nggak bisa terlalu ini sih (membeberkan). Paling kelengkapan formil dan materilnya,” ujarnya lagi.
Namun tetap Wildan menjelaskan, dari berkas dugaan pencabulan itu ada dua pasal yang belum tergambar, atau ada kekurangan yang belum memenuhi unsur dari kedua pasal tersebut.
“Kan ada unsur – unsurnya tuh. Pasal 289 sama 281 KHUP. Ada beberapa unsurnya dilihat dari fakta berkas ya, kita lihat di fakta berkasnya ni, ada yang belum tergambar gitu. Makanya, kita minta lengkapin hasil petunjuk penyidik,” tuturnya.
Dipastikannya juga, tak ada saran darinya soal penambahan pasal. Sebab, dua pasal yang sudah diterapkan pihak kepolisian itu, juga masih kurang keterangannya.
“Sejauh ini tidak ada, kalau penerapan pasalnya. Malahan, dua saja masih kurang keterangan – keterangannya, perlu pendalaman,” tandasnya.
Sementara, Kasi Humas Polres Pandeglang, IPTU Nurimah menyatakan, belum bisa memastikan kapan berkas kasus tersebut bakal disampaikan lagi ke Kejari Pandeglang.
“Ya, lagi dipenuhi oleh penyidik. Belum, belum (kepastian pengembalian berkas,red) dan target sampai kapan juga (belum tahu),” pungkas Nurimah.
Bahkan ia berdalih, tak mengetahui petunjuk dari pihak Kejari Pandeglang. “Belum ada info ke Humas, cuma tahunya pas P18, kan sekarang P19 tuh. Nah, petunjuk yang perlu dipenuhi belum tahu,” imbuhnya.
“Memenuhi dulu petunjuknya, apa petunjuknya di situ. Kalau masalah petunjuknya, belum tahu ibu (Nurimah,red). Tahunya, berkas itu P19 saja gitu,” sambungnya. (nipal)
Diskusi tentang ini post