SATELITNEWS.COM, SERANG—Tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada salah satu bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), NK, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Banten. NK ditahan oleh Kejati Banten setelah diduga membobol rekening nasabah prioritas hingga Rp8,5 miliar.
Berdasarkan pantauan, NK digelandang keluar dari kantor Kejati Banten pada pukul 18.23 WIB. NK saat digelandang ke mobil tahanan Kejati Banten, sudah mengenakan rombi tahanan berwarna merah. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan, dalam konferensi pers mengatakan bahwa NK ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-112/M.6.5/Fd.1/01/2023.
Ricky mengatakan, NK yang merulakan karyawan pada salah satu bank Himbara, pernah bertugas sebagai Priority Banking Officer (PBO) 1 pada salah satu kantor cabang bank Himbara di Kota Tangerang Selatan. HK juga pernah menjadi PBO pada kantor cabang Serang.
“NK bertugas melayani nasabah prioritas dengan jumlah simpanan dana bernilai lebih dari Rp500 juta,” ujarnya pada Rabu (18/1).
Ricky mengatakan, NK telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan transaksi debet internet banking pada rekening nasabah prioritas atas nama AS. NK melakukan transaksi RTGS pemindahan dana setidaknya sebanyak tujuh kali dengan nilai Rp6.695.000.000 dari rekening AS ke rekening penampung.
“Lalu sebanyak empat kali dengan jumlah dana seluruhnya sebesar Rp1.835.120.000 ke rekening bank Himbara lain atas nama A sebagai rekening penampungan, yang diduga dilakukan oleh tersangka NK melakukan transaksi debet rekening melalui internet banking tersebut, tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah atas nama AS,” katanya.
Pembobolan rekening itu pun telah diketahui oleh nasabah, dan pada tanggal 22 dan 23 Desember 2022, Bank Himbara tersebut telah mengganti dana nasabah yang disalahgunakan NK.
“Bahwa akibat perbuatan tersangka NK telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq, Bank Himbara sekira Rp8.530.120.000,” terangnya.
Menurut Ricky, pihaknya sudah mulai melakukan penyelidikan perkara tersebut sejak 2 Januari 2023. Penyelidikan itu naik status menjadi penyidikan pada 5 Januari. “Ini kerjasama internal bank Himbara tersebut yang berasal dari adanya komplain dari nasabah tersebut,” katanya.
Adapun modus pembobolan yang dilakukan oleh HK yakni melakukan manipulasi terhadap data-data milik korban, dalam pengaktifan fasilitas perbankan digital, yakni internet banking.
“Jadi dimanipulasi. Data yang berkaitan dengan handphone, email, itu yang dimanipulasi oleh oknum ini. Jadi mengaktivasi fasilitas internet banking dengan menggunakan bukan nomor handphone dan email milik nasabah,” terangnya.
Perbuatan tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk kepentingan Penyidikan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-44/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 Januari 2023 – 06 Februari 2023,” tandasnya. (dzh/bnn)
Diskusi tentang ini post