SATELITNEWS.COM, SERANG— Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyerahkan tersangka dan alat bukti pada perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para tersangka yang telah diserahkan ke JPU ialah AM dan DER. Dengan demikian kasus ini segera disidangkan.
Diketahui, kedua tersangka tersebut disangka telah melakukan perkara Tipikor terkait Penerimaan Hadiah atau Janji dan/atau Gratifikasi dalam Pengurusan Tanah pada BPN Lebak Tahun 2018 – 2021 dan Perkara TPPU dengan tindak pidana asal Tipikor terkait Penerimaan Hadiah atau Janji dan/atau Gratifikasi Dalam Pengurusan Tanah pada Kantor BPN Lebak Tahun 2018 – 2021.
Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada JPU, untuk didakwa di pengadilan. Para tersangka sebelum diserahkan, telah dilakukan pengecekan kesehatan terlebih dahulu. Menurut Ivan, penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada JPU, juga didampingi oleh penasehat hukum para tersangka.
“Para tersangka telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan),” ujarnya dalam rilis, Rabu (18/1).
Ivan menuturkan bahwa para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negera Kelas IIB Serang, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak tanggal 17 Januari 2023 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 Januari 2023 sampai dengan tanggal 05 Februari 2023.
Selain itu, tersangka EHP juga telah dilakukan tahap II atau penyerahan kepada JPU dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Penerimaan Hadiah atau Janji dan/atau Gratifikasi dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak Tahun 2018 – 2021.
“(Tahap II) bertempat di Rutan kelas IIB serang, sedangkan tersangka MS akan dilakukan tahap II pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 dikarenakan masalah kesehatannya,” tandasnya.
Untuk diketahui, Kejati Banten telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak. Salah satunya yakni mantan Kepala BPN Lebak, Ady Muchtadi. Sementara ketiganya yaitu DER, Dra. S dan EHP. Kasus korupsi suap dan gratifikasi ini terjadi pada pengurusan tanah kawasan Maja, Kabupaten Lebak. Tersangka eks Kepala BPN Ady menerima Rp 15 miliar melalui dua rekening penampung dari tersangka Maria Sopiah dan Eko. (dzh/bnn)
Diskusi tentang ini post