SATELITNEWS.COM, SERANG–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, melaksanakan uji publik terhadap rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Banten, pada Pemilu tahun 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022, perihal pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang, Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Atas hal itu, KPU Provinsi Banten melaksanakan uji public dalam rangka penataan Dapil dalam rangka pembagian kursi secara proporsional, atas keterwakilan calon di suatu daerah. Alokasi kursi dalam Dapil itu sendiri, menunjukkan derajat representasi calon.
Selain itu, pengaturan Dapil merupakan cerminan keterwakilan calon terhadap masyarakat yang diwakilinya. Dengan kata lain, esensi pengaturan Dapil ialah keterwakilan dan kesetaraan calon di suatu daerah. Oleh karena itu, pengaturan Dapil mendasarkan pada kaidah atau norma internasional yang menjadi standar yang diterima secara universal.
Anggota KPU Provinsi Banten Mashudi mengatakan, penataan Dapil dan penambahan kursi itu dilakukan, karena adanya penambahan jumlah penduduk masyarakat Banten. Dimana, pada semester pertama tahun 2022 jumlah penduduk Banten tercatat mencapai 12,145,161 juta.
Sehingga konsekuensinya, masuk ketentuan peraturan perundangan yang jumlah penduduknya di atas 11 juta alokasinya 100 kursi untuk DPRD.
“Dari 85 kursi bertambah menjadi 100 kursi. Ada tambahan 15 kursi,” ujar Mashudi, Kamis (19/1/2023).
Penambahan itu juga, berdasarkan hasil perhitungan simulasi yang dilakukan menyebar oleh KPU terhadap 10 Dapil yang ada di Banten. Dari simulasi itu didapati, ada beberapa daerah yang mengalami lebih kuota sehingga bertambah menjadi 12 Dapil.
Banten 1 Kota Serang, satu Dapil yang jumlah penduduknya mencapai 713.166 dengan jumlah kursi sebanyak 6 kursi. Banten 2 Serang A, yang jumlah penduduknya 1.079.064 juta dengan jumlah kursi sebanyak 9 kursi. Banten 3 yakni Serang B, yang jumlah penduduknya mencapai 605.502 dengan jumlah kursi 5.
Kemudian Banten 4 Tangerang A, yang jumlah penduduknya mencapai 1.098.869 dengan jumlah kursi sebanyak 9. Banten 5 Tangerang B, yang jumlah penduduknya mencapai 1.135.010 dengan jumlah kursi 9. Banten 6 Tangerang C, yang jumlah penduduknya 982.586 dengan jumlah kursi sebanyak 8.
Selanjutnya Banten 7 Kota Tangerang A, yang jumlah penduduknya mencapai 1.058.859 dengan jumlah kursi mencapai 9. Banten 8 Kota Tangerang B, yang penduduknya mencapai 814.069 dengan jumlah kursi sebanyak 7.
Banten 9 ada Kota Tangerang Selatan, yang jumlah penduduknya mencapai 1.376.734 dengan jumlah kursi sebanyak 11. Banten 10 Lebak, yang jumlah penduduknya mencapai 1.459.108 dengan jumlah kursi sebanyak 12. Banten 11 Pandeglang, yang jumlah penduduknya mencapai 1.367.473 dengan jumlah kursi sebanyak 11 dan Banten 12 Kota Cilegon, yang jumlah penduduknya mencapai 455.721 dengan jumlah kursi sebanyak 4.
“Kabupaten Serang setelah simulasi bertambah, menjadi 14 kursi dari semula 12 kursi. Sehingga, bertambah menjadi 2 Dapil, Serang A dan B. Kabupaten Tangerang dari semula 2 Dapil, karena ada penambahan 5 kursi menjadi 27. Sehingga, bertambah menjadi 3 Dapil, Tangerang A, B dan C,” ujarnya.
Sedangkan untuk Kabupaten Lebak, tidak ada penambahan Dapil, hanya saja ada penambahan kursi yang cukup signifikan dari 9 kursi menjadi 12 kursi. Kemudian untuk Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon masing-masing ada tambahan 1 kursi.
“Aturannya kan 1 Dapil itu minimal 3 kursi, dan maksimal 12 kursi. Jika melebihi dari itu maka berpotensi tambah Dapil. Tapi kalau tidak mencukupi batas minimal, maka aka nada penggabungan,” ucapnya.
Dikatakan Mashudi, setelah uji public ini selesai, maka hasilnya akan disampaikan ke KPU Pusat yang kemudian akan dikonsultasikan ke DPR RI. Setelah itu, nanti KPU menetapkan berdasarkan hasil konsultasi dengan DPR RI.
“Dalam bulan ini, kita akan sampaikan hasilnya ke KPU RI. Karena di minggu kedua bulan Februari itu, tahapan dan penetapan Dapil sudah mulai dilakukan. Jadi sebelum itu, sudah harus ada keputusan penambahan Dapil dan kursinya dulu,” ujarnya lagi.
Sementara, Dosen FISIP UMJ Endang Sulastri, dalam pemaparannya pada saat uji public mengungkapkan, ada lima prinsip dasar dan tujuan dalam penataan Dapil di Provinsi Banten untuk Pemilu tahun 2024 nanti, yakni memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas.
“Kemudian menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu serta mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien,” ujarnya. (mg2)
Diskusi tentang ini post