SATELITNEWS.ID, SERPONG—Pemilihan umum kepala daerah serentak rencananya digelar pada Desember 2020. Rencana itu mundur dari jadwal semula yqng dijadwalkan 23 September 2020 karena dampak mewabahnya Covid-19. Sementara terkait dana hibah yang telah diberikan kepada lembaga penyelenggara Pemilu, Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan menegaskan dana tersebut tidak bisa ditarik kembali oleh Pemda.
“Dana hibah yang sudah diberikan pemerintah daerah kepada panitia penyelenggara pemilu dan institusi TNI/Polri tidak bisa ditarik lagi,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep, Selasa (28/4).
Dijelaskan, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 270/2931/SJ tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa anggaran yang sudah diberikan kepada Bawaslu dan KPU tidak bisa ditarik lagi oleh pemerintah daerah.
”Sebagai solusinya, adalah anggaran tersebut akan didiamkan sampai dengan tahapan pilkada kembali dilakukan,” jelas Acep.
Ketentuan yang sudah dilakukan oleh Kemendagri dalam SE sudah disampaikan sangat jelas. ”Apabila sudah masuk, tetap digunakan namun menunggu tahapan dilakukan,” ujar Acep.
Sampai saat ini memastikan bahwa anggaran yang masuk ke dalam rekening Bawaslu dari Pemerintah Kota Tangsel mencapai Rp9,4 miliar. Sementara yang sudah digunakan mencapai Rp2,2 miliar.
Acep mengatakan, dengan kebijakan terbaru ditentukan bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 jatuh pada tanggal 9 Desember 2020. Maka, Bawaslu Kota Tangsel juga akan kembali mengaktifkan panwas baik di tingkat kecamatan atau di tingkat kelurahan.
”Jika pelaksanaan pilkada akan berlangsung pada 9 Desember nanti, maka kita akan kembali mengaktifkan panwas di tingkat kecamatan dan kelurahan pada bulan Mei mendatang,”tambahnya.
Sementara, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan menegaskan tidak akan mengalihkan anggaran pelaksanaan Pilkada Tangerang Selatan 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Keputusan ini mengikuti ketentuan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengeluarkan surat nomor 270/2931/SJ mengenai Pelaksanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2020.
“Kita memang tidak mengalihkan atau tidak menggeser dana Pilkada baik di KPU maupun di Bawaslu itu tidak dialihkan sementara ini,” kata Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie saat dihubungi, Selasa (28/4).
Adapun anggaran yang telah disepakati untuk penyelenggaraan kontestasi politik lima tahunan tersebut yakni Rp 68 miliar. Bahkan, dana sebesar Rp 6 miliar pun telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel untuk digunakan beberapa tahapan Pilkada 2020. (jarkasih/gatot)
Diskusi tentang ini post