SATELITNEWS.COM, SERANG—Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka kasus pembobolan rekening nasabah prioritas salah satu Bank Himbara. Selain aset, sejumlah dokumen pun turut disita oleh penyidik Kejati Banten.
Penyitaan tersebut dilakukan pada saat tindakan hukum penggeledahan dilakukan oleh penyidik Kejati Banten pada Kamis (19/1) lalu. Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, mengatakan bahwa terdapat dua lokasi penggeledahan.
“Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka NK bertempat di Jalan Serpong Jaya, Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dan di tempat usaha barbershop milik tersangka di jalan Surya kencana Pamulang Barat Kota Tangerang Selatan,” ujarnya dalam rilis tertulis.
Dalam penggeledahan itu, Ivan menuturkan bahwa penyidik Kejati Banten melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka NK berupa satu unit mobil milik tersangka, dua unit laptop milik tersangka dan satu unit handphone.
“Serta 17 dokumen terkait. Selanjutnya dari tempat barbershop milik tersangka berhasil dilakukan penyitaan berupa tujuh buah dokumen dari pegawai barbershop milik tersangka, antara lain berupa rekening dan buku tabungan atas nama A yang digunakan sebagai rekening penampungan oleh tersangka,” tuturnya.
Menurut Ivan, penggeledahan dan penyitaan tersebut mengacu pada Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-95/M.6.5/Fd.1/01/2023 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-17/M.6.5/Fd.1/01/2023.
“Bahwa terhadap penyitaan barang bukti milik tersangka NK dan dokumen hasil penggeledahan, akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada salah satu bank Himbara, NK, ditahan oleh Kejati Banten. NK ditahan oleh Kejati Banten setelah diduga membobol rekening nasabah prioritas, hingga Rp8,5 miliar.
Berdasarkan pantauan, NK digelandang keluar dari kantor Kejati Banten pada pukul 18.23 WIB. NK saat digelandang ke mobil tahanan Kejati Banten, sudah mengenakan rompi tahanan berwarna merah.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan, dalam konferensi pers mengatakan bahwa NK ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-112/M.6.5/Fd.1/01/2023.
Ricky mengatakan, NK yang merupakan karyawan pada salah satu bank Himbara, pernah bertugas sebagai Priority Banking Officer (PBO) 1 pada salah satu kantor cabang bank Himbara di Kota Tangerang Selatan. HK juga pernah menjadi PBO pada kantor cabang Serang.
“NK bertugas melayani nasabah prioritas dengan jumlah simpanan dana bernilai lebih dari Rp500 juta,” ujarnya pada Rabu (18/1).
Ricky mengatakan, NK telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan transaksi debet internet banking pada rekening nasabah prioritas atas nama AS. NK melakukan transaksi RTGS pemindahan dana setidaknya sebanyak tujuh kali dengan nilai Rp6.695.000.000 dari rekening AS ke rekening penampung.
“Lalu sebanyak empat kali dengan jumlah dana seluruhnya sebesar Rp1.835.120.000 ke rekening bank Himbara lain atas nama A sebagai rekening penampungan, yang diduga dilakukan oleh tersangka NK melakukan transaksi debet rekening melalui internet banking tersebut, tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah atas nama AS,” katanya. (dzh/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post