SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Presiden Jokowi akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait Percepatan Pembangunan Jalan-jalan Daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (25/01/2023).
“Tadi telah diputuskan akan ada Inpres untuk jalan daerah yang ruas-ruas jalannya tentu akan diputuskan bersama,” ujar Suharso.
Mantan Ketum PPP ini mengungkapkan, dari sekitar 480 ribu Kilometer jalan kabupaten/kota yang ada saat ini, baru sekitar 42 persen yang dalam kondisi mantap atau di bawah target yang ditetapkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang sebesar 65 persen.
“Dalam RPJMN itu minimal kita ingin mencapai 65 persen dan 65 persen itu tentu tidak hanya menjadi beban daerah tetapi juga menjadi beban kita bersama,” ucapnya. Suharso menegaskan, percepatan pembangunan jalan daerah tersebut akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahun 2023 ditargetkan sepanjang sekitar 8.000 Kilometer dengan alokasi anggaran sekitar Rp 32 triliun.
“Kita ingin mengejar dari 42 ke 65 persen tahun 2024 ini. Nah itulah diputuskan secara bertahap Rp 32 triliun untuk 8 ribuan kilometer tahun ini, nanti tahun depan lagi mudah-mudahan bisa mencapai sampai dengan 65 persen,” harapnya.
Ditambahkan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Ia menyampaikan bahwa di dalam ratas Presiden Jokowi meminta jajaran untuk mempercepat pembangunan jalan daerah. Disebutkan Basuki, Presiden menerima banyak laporan terkait jalan-jalan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang masih rusak.
“Ini yang diinginkan oleh Bapak Presiden, supaya kita bisa membantu mempercepat perbaikan jalan-jalan daerah tadi melalui inpres ini,” kata Basuki. Basuki menambahkan, saat ini untuk jalan provinsi dan kabupaten/kota telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 64 triliun melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ditambah Rp 12 triliun Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Di APBD tadi disampaikan oleh Mendagri jalan-jalan itu ada Rp 64 triliun, it’s okay. Tapi kan masih tetap tadi kinerjanya 42 persen yang mantap. Sisanya tidak mantap, berarti ada yang rusak ringan, rusak berat, gitu ya. Kemudian selain APBD, ada DAK. Tiap tahun DAK ada, tahun 2023 ini ada Rp12 triliun,” kata Basuki.
Lebih lanjut dia menyampaikan, salah satu prioritas dari percepatan pembangunan jalan daerah ini adalah jalan-jalan yang menjadi penghubung ke kawasan industri dan sentra produksi. Secara rinci, lanjutnya, ruas-ruang jalan tersebut akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri.
“Itu undang-undang jalan yang baru kalau jalan-jalan daerah dapat jadi tanggung jawab pemerintah pusat. Nanti Mendagri yang akan meng-inmen-kan ruas-ruas mana. Jadi ada inpres jalan untuk anggarannya, ruas-ruas mana nanti Mendagri, bersama bertiga,” tandasnya. (rm.id)
Diskusi tentang ini post