SATELITNEWS.COM,TANGERANG--Penertiban anak jalanan (Anjal) dan gelandangan serta pengemis (Gepeng) yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang butuh Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif. Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang, harapkan adanya Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif untuk menekan maraknya anak jalanan (Anjal) dan gelandangan pengemis (Gepeng) di wilayah Kabupaten Tangerang.
Sub Kordinator Rehabilitasi Sosial dan Penyakit Sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang, Susilawati mengatakan, bahwa dalam penanganan anak jalanan dan pengemis sangat dibutuhkan Perda Inisiatif. Dikarenakan, untuk menangani maraknya Gepeng dan Anjal, sangat diperlukan dasar aturan tersebut.
“Jadi kalau dalam penanganan sosial, khususnya anak jalanan dan pengemis ini sangat penting adanya Peraturan Daerah. Dan itu sebagai dasar kita untuk mengatasi permasalahan itu,” kata Susilawati kepada Satelit News, Rabu (25/1).
Menurut Susilawati, dengan memiliki dasar payung hukum daerah, maka para anjal dan gepeng yang dianggap mengganggu ketertiban umum tersebut, dapat dengan mudah untuk dilakukan penertiban. Bahkan mereka dapat diberikan pemberdayaan.
Selain itiu, Perda itu sendiri akan turut mengatur pengenaan denda kepada warga yang memberi sumbangan kepada mereka.
“Namun, kita (Pemkab Tangerang) saat ini belum memiliki Perda itu. Jadi sekarang dalam penanganan anjal dan gepeng hanya rehabilitasi selama tujuh hari dan tidak ada tindak lanjutnya. Jadi setelah keluar rehab, mereka balik lagi ke jalan,” katanya.
Susilawati menilai, apabila daerah memiliki payung hukum terkait aturan penanganan anjal dan gepeng, maka lebih efektif untuk melakukan pemberdayaan jangka panjang pada permasalahan sosial. Lanjutnya, indikator ini bisa menjadi dasar untuk memberikan sanksi kepada masyarakat, yang memberi sumbangan atau uang kepada anjal dan gepeng di pinggir jalan.
Lanjut Susilawati, termasuk dalam anggaran untuk penanganan anjal dan gepeng yang dinilai terlalu kecil. Pasalnya, dalam waktu satu tahun di 2022, pihaknya hanya diberi anggaran sebesar Rp 78 juta untuk penanganan anjal dan gepeng.
“Jadi kalau sudah ada payung hukum itu kita lebih leluasa untuk menindak, serta memberdayakan mereka (anjal-gepeng) termasuk dari sisi anggarannya,” ujarnya.
Susilawati mengaku, untuk sejauh ini jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) baru terdata, sebanyak 156 orang dan itu mayoritas warga Kabupaten Tangerang.
“Mayoritas mereka ini merupakan warga Kabupaten Tangerang, ada yang dari Kresek, Pakuhaji dan Jayanti-Cikande. Dan berdasarkan data tahun 2022 jumlahnya ada sebanyak 156 orang. Itu pun belum termasuk jumlah data PMKS yang berasal dari luar daerah,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi pada Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Sapto menambahkan, bahwa selama ini penanganan anjal dan gepeng di Kabupaten Tangerang hanya dilakukan secara sementara. Yaitu penertiban razia lalu dibawa ke rehabilitasi sosial, setelah itu dilepaskan kembali. Kata dia, tidak ada solusi permanen untuk menertibkan anjal dan gepeng.
“Kami selama ini melakukan penanganan hanya seputar sosialisasi terkait kesehatan, bimbingan mental. Dan belum ada upaya pemberdayaan seperti pelatihan wirausaha maupun kerja, karena terbentur mereka belum memiliki ijazah dan minimnya anggaran. Jadi terhambat itu,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post