BacaJuga :
Ibu kandung yang diketahui sudah memiliki 5 orang anak itu, tega membunuh bayinya, dikarenakan selain tidak ingin diketahui keluarganya, faktor ekonomi yang menjadi kendala pelaku.
Hasil pendalaman pemeriksaan, akhirnya pihak Satreskrim Polres Pandeglang menetapkan ibu korban sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, hasil pendalaman terhadap kasus kematian bayi, pihaknya menetapkan ibu korban sebagai tersangka tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia.
“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti diperoleh dapat disimpulkan bahwa ibu korban ini dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan terhadap anak sehingga menyebabkan meninggal dunia,” kata AKP Shilton, Jumat (27/1/2023).
Hal itu terbukti usai pihaknya mendalami dari barang bukti dan hasil autopsi terhadap bayi tersebut.
“Kami lakukan autopsi terhadap jenazah bayi, kemudian visum kepada ibu bayi tersebut, dan memeriksa beberapa saksi dan menambahkan ahli psikologi,” jelasnya.
Bahkan katanya lagi, pihaknya juga telah mendalami kasus itu baik sebelum kejadian maupun sesudah kejadian matinya bayi tersebut.
“Kami teah mendalami baik sebelum dan sesudah terjadi, yang dimana dari awal saat pelaku hamil telah menutupi kehamilannya dari keluarga dan warga sekitar. Kemudian pada saat melahirkan juga tidak memberitahu pihak keluarga ataupun meminta pertolongan padahal kondisi bayi sudah sangat kritis,” jelasnya.
Parahnya lagi terungkap, ibu korban tega menyeret bayinya yang menyebabkan luka parah dan membungkus bayi tersebut dengan kain hingga tak bernafas sampai meninggal dunia.
“Pada saat bayi itu jatuh, bayi itu juga sempat diseret dari lantai bawah ke lantai atas hingga menyebabkan beberapa luka di bagian leher dan kepala bayi. Bayi juga dililit kain sehingga tidak bisa bernafas,” katanya.
Dari hasil itulah pihaknya telah menetapkan ibu bayi itu sebagai tersangka. “Dicocokan dengan hasil autopsi kami simpulkan bahwa ibu korban kami naikan statusnya sebagai tersangka,” pungkasnya.
Adapun soal motif pembunuhan itu, kaitan ekonomi. “Motifnya alasan ekonomi, anak sudah 5, ditambah merasa takut diketahui keluarga karena khawatir merasa terbebani. Pelaku juga tak bilang ke suami sirihnya. Kalau Kondisi kejiwaan normal dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya lagi.
Atas perbuatannya tegas Shilton, pelaku terancam pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp3 Miliar.
“Dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 junto pasal 7C Undang-Undang 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dengan denda 3 miliar,” tandasnya.
Sementara, Pelaku UM membantah, dirinya membunuh anaknya sendiri. Ia berkilah kematiannya itu karena jatuh.
“Saya bukan membunuh anak sendiri, saya juga sayang dengan anak pak, kalau saya membunuh mati semua pak, itu jatuh sendiri pak. Maafin saya ya. Saya kasian pak dari dulu saya hamil anak ke empat saya diomelin orang tua kalau hamil lagi,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Warga Juhut, Keluruhan Juhut, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, digegerkan oleh temuan sesosok bayi laki-laki yang tewas di tangan ibu kandungnya sendiri, Rabu, (25/1/2023).
Soal kebenaran kasus dugaan pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya itu, kini masih didalami oleh pihak Satreskrim Polres Pandeglang.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengaku, telah ditemukan sesosok bayi laki – laki yang baru dilahirkan, meninggal dunia. Bahkan, pihaknya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kita sudah cek ke TKP. Memang ditemukan mayat bayi berjenis kelamin laki – laki, diduga bayi itu baru dilahirkan. Kemudian kurang lebih satu jam setelah dilahirkan, ternyata bayi tersebut ditemukan telah meninggal dunia,” kata AKP Shilton, saat di temui di kantornya, Rabu (25/1). (nipal)
Diskusi tentang ini post