SATELITNEWS.ID, CARITA—Mendegar adanya pembangunan villa dan reklamasi di wilayah Pantai Carita tak berizin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pandeglang, Entus Bakti, langsung terjun ke lapangan didampingi Camat Carita untuk melakukan penyetopan. Sebelumnya, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pun telah melakukan pendataan wilayah yang dilakukan reklamasi dan memberikan teguran.
Entus Bakti, membenarkan jika pembagunan yang dilakukan Carita Asri belum ada izinnya. Maka dari itulah, dia bergegas turun langsung untuk memberikan teguran supaya pembangunannya dihentikan terlebih dahulu.
“Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Carita Asri ini belum ada, makanya saya minta agar pembangunannya dihentikan terlebih dahulu. Jelas ini tak mengindahkan aturan yang berlaku, jika terus dijalankan pembangunannya. Pokoknya saya minta hentikan,” kata Entus saat menegur salah seorang yang bertanggungjawab di Carita Asri, Rabu (29/4).
Jika memang izinnya sedang diproses kata Entus, silahkan tunggu terlebih dahulu izinnya keluar. Dia minta jangan sampai izin belum keluar, terus melakukan kegiatan pembangunan seperti saat ini. Menurutnya, hal itu melanggar peraturan yang berlaku.
“Bagusnya secara ketentuan aturan yang berlaku. Kalau mau melakukan pembangunan harus ada izinnya terlebih dahulu. Kalau sudah ada izinnya silahkan, saya rasa bapak (sebut Entus kepenangungjawab Carita Asri) ngerti soal mekanisme ini,” jelasnya.
Saat ini lanjut Entus, pihaknya menyampaikan secara lisan dengan baik-baik kepada pihak Carita Asri. Namun jika tak mengindahkan tegurannya, dia tidak akan segan-segan melakukan penutupan paksa, menyegel dan menyita semua peralatan pembangunan tersebut.
“Maaf kami punya hak menyetop pembangunan ini karena izinya belum ada, tapi kami gunakan cara-cara baik seperti sekarang ini. Jika masih tak mengindahkan, jangan salahkan kami melakukan penutupan paksa,” katanya.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) pada DLH Pandeglang, Kemih Kurniadi menambahkan, reklamasi yang dilaksanakan itu telah merusak dan melanggar aturan. Ditambah tak ada izinnya.
“Ini tak diperbolehkan pak, tolong bapak mengentikan terlebih dahulu reklamasi ini. Kan ini tak ada izinnya, jelas melanggar aturan. Pokoknya kami minta jangan sampai diteruskan kembali reklamasi ini,” tegasnya.
Penanggungjawab Pembangunan Carita Asri, Edi Wijaya mengatakan, izinnya sedang dalam proses. “Izinnya sebentar lagi beres pak. Ya saya takan melanjutkan lagi,” katanya singkat.
Sebelumnya, warga Desa Sukarame Kecamatan Carita diresahkan oleh tindakan pemilik hotel yang melakukan reklamasi di Pantai Carita, Kecamantan Carita. Bahkan warga menduga kegiatan reklamasi itu tak berizin.
Salah seorang warga, Ahmad Nur mengungkapkan, reklamasi yang saat ini berjalan itu dilakukan oleh pemilik Hotel Asri Carita. Kata dia, reklamasi yang dilakukan itu diduga tak berizin. Bahkan dalam surat yang beredar bukan melakukan reklamasi, akan tetapi ingin membuat akses jalan dan membangun villa.
“Kenyataannya tak begitu, mereka malah melakukan reklamasi di pesisir Pantai Carita. Jelas hal itu merusak karang dan biodata laut. Kami juga menduga tak berizin,” kata Ahmad Nur saat dihubungi via chat WhatsAap (WA), Selasa (28/4). (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post