SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Berawal laporan dari masyarakat, yang merasa terganggu dengan aktivitas penambangan pasir di wilayah Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, jajaran anggota Satreskrim Polres Pandeglang akhornya membekuk pengelolanya.
Pengelola usaha tambang pasir berinisial SR (40), yang dibekuk di lokasi penambangan pasir, Selasa (24/1/2023) lalu, karena ternyata penambangan pasir yang dikelolanya itu tak mengantongi izin (ilegal).
Akibat perbuatannya itu, pihak kepolisian menjebloskan pelaku ke jeruji besi sekaligus mengamankan barang bukti, berupa 5 buah sekop, 1 unit alat berat warna kuning merk SANI, 1 unit kendaraan R8 jenis/merk Engkel/ DYNA dengan Nopol A 8396 KP.
Kepala Satreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton membenarkan, pihaknya mengamankan pelaku penambangan pasir ilegal, yang bermula adanya laporan masyarakat yang merasa resah.
“Tindak pidana penambangan liar (ilegal). Ini terungkap, berawal adanya laporan dari masyarakat yang mengeluhkan kegiatan penambangan pasir di wilayah Kecamatan Cigeulis,” kata AKP Shilton, Minggu (29/1/2023).
Dari laporan masyarakat itulah tambahnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Berdasarkan laporan itu, kami melakukan penyelidikan, dan langsung cek ke TKP. Ternyata benar, ada kegiatan tambang pasir ilegal,” tandasnya.
Selain ke TKP, pihaknya juga langsung melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, untuk memastikan penambangan pasir itu berizin atau tidak.
“Setelah kami koordinasi dengan pihak dinas terkait soal perizinannya, memang tidak ada. Kemudian kami mengamankan beberapa saksi, dan dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan itu, pihaknya langsung membekuk pengelola hingga saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penambangan ilegal.
“Sudah kami tetapkan satu orang tersangka, yang merupakan pengelola pertambangan ilegal tersebut,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, kegiatan itu sudah berjalan kurang lebih selama 7 bulan. “Untuk pasirnya, dijual dengan harga 50 ribu/kubik, dan untuk satu harinya mendapatkan 10 kubik atau 5 ritase mobil yang bisa dijual,” tandasnya.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah menegaskan, pelaku penambangan pasir ilegal itu terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp 100 Miliar.
“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 158 dan atau pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang, perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang, Penambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang, Cipta Kerja,” pungkas Kapolres. (nipal)
Diskusi tentang ini post