SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menaikan tarif pelayanan bagi masyarakat yang berlaku pada awal tahun 2023. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan, BPJS Kota Tangerang, Dharmayanti Utami.
Kenaikan tarif itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 3 / 2023, tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. “Kenaikan sesuai aturan PMK yang sudah diberlakukan sejak 24 Januari 2023,” ujarnya saat ditemui.
Dirinya menjelaskan, yang dimaksud dengan kenaikan tarif itu adalah pembiayaan fasilitas pelayanan kesehatan kepada BPJS Kesehatan. Sementara untuk peserta BPJS, lanjut dia, pembiayaan iuran atau preminya tidak naik. “Ini harus dibedakan, jadi ini adalah tarif kenaikan pembayaran klaim, bukan iuran peserta. Karena untuk iuran peserta tidak ada kenaikan,” jelasnya.
Yanti menjelaskan kenaikan tarif pelayanan kesehatan itu, berkaitan dengan fasilitas tingkat pertama (primer) dan di tingkat rujukan. Perbedaannya, tambah dia, pembayaran tarif primer melalui kapitasi dan non kapitasi, sementara pembayaran rujukan menggunakan sistem innasibijis dan di luar innasibijis.
“Kalau pembayaran yang primer itu kan kapitasi. Kapitasi itu pembayaran kepada peserta yang terdaftar di faskes. Jadi nanti, ada biaya sesuai peserta yang terdaftar. Kalau contoh, non kapitasi seperti pemeriksaan kehamilan atau pelayanan di luar pembiayaan kapitasi,” jelasnya.
“Di rumah sakit kita membayar dengan sistem inasibijis. Jadi, tarifnya sudah terinput sesuai diagnosanya yang dilakukan kepada peserta seperti operasi. Nah, muncul-lah tarif innasibijis. Ada juga yang di luar dari innasibijis, itu seperti obat-obatan dan ambulans,” imbuhnya.
Di samping itu, Yanti mengungkapkan bahwa penyesuaian atau kenaikan tarif tersebut seharusnya dievaluasi setiap dua tahun sekali. “Tapi memang terakhir dilakukan di tahun 2016. Dan, baru tahun 2023 ini dikeluarkan lagi lewat Permenkes yang terbaru,” katanya.
Adapun dari dampak kenaikan tarif itu, ucap Yanti, adanya peningkatan pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan dari setiap penyedia fasilitas kesehatan, baik dari klinik, puskesmas hingga rumah sakit. “Nantinya, pelayanan tidak ada diskriminasi lagi, pesertanya bisa dilayani dengan baik, kendala sebelumnya bisa terselesaikan atau tidak ditemukan lagi,” pungkasnya. (mg03)
Diskusi tentang ini post