SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Komplotan penikmat judi kartu domino (gaple) di wilayah Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, dibekuk personel Unit Satreskrim Polsek Mandalawangi Polres Pandeglang.
Dari tiga orang pelaku, polisi baru membekuk dua orang pelaku saja, di Kampung Pasilihan, Desa Panjang Jaya, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Rabu (25/1/2023) lalu. Untuk satu pelakunya lainnya, lolos dari kejaran petugas dan hingga kini dinyatakan buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua pelaku yang berhasil dibekuk itu yakni, berinisial J, warga Kampung Kadu Pandak, Desa Panjang Jaya, Kecamatan Mandalawangi, yang berprofesi sebagai pemilik kandang ayam, dan tersangka berinisial S, warga Kampung Jaura, Desa Panjang Jaya, Kecamatan Mandalawangi, yang berprofesi sebagai pengepul petai.
Sedangkan yang dinyatakan buron (DPO), berinisial S berprofesi sebagai pemilik warung sembako.
Kapolsek Mandalawangi, AKP Paulus Bayu Triatmoko mengatakan, penangkapan yang dilakukannya bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan kelakuan para pelaku, setiap hari melakukan kegiatan judi gaple.
“Dari laporan itulah, kami langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mengamankan 2 dari 3 orang tersangka perjudian kartu domino,” kata AKP Bayu, Senin (30/1/2023).
Adapun pelaku yang melarikan diri tegas dia, sudah dinyatakan DPO dan sedang dilakukan pencarian oleh jajarannya. “Pelaku yang DPO itu, inisial S. Sedang kami lakukan pengejaran,” tegasnya.
Selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga telah menyita beberapa barang bukti dari tangan pelaku perjudian domino tersebut. “Barang bukti yang kami amankan berupa, uang tunai sebesar Rp1.390.000, satu set kartu domino, dan handphone merk Nokia warna putih, yang digunakan oleh pelaku J untuk menghubungi rekan-rekannya,” terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka di jerat Pasal 303 KUHP tentang, Perjudian. “Para tersangka diancam dengan hukuman, maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (nipal)
Diskusi tentang ini post