SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) sesi dua yang akan dimulai hari Sabtu, tanggal 2 Mei 2020, pukul 00.01 WIB mendatang, disambut baik oleh para camat di Kabupaten Tangerang.
Camat Sepatan Dadang Sudrajat mengatakan, rencana penerapan PSBB sesi dua di Kabupaten Tangerang untuk pencegahan Covid-19 yang semakin massif di masyarakat, sangat bagus. Lanjutnya, apa yang disampikan oleh Bupati Tangerang pada Rakor dan Evaluasi Pelaksanaan PSBB sesi pertama pada hari Selasa kemarin (28/4), PSBB sesi dua lebih kepenindakan hukum yang humanis. Sehingga diharapkan membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar.
“Sangat setuju apa yang disampaikan Pak Bupati, PSBB sesi dua lebih ke penindakan atas pelanggaran. Kalau pada PSBB sesi pertama lebih ke edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Dadang.
Menurut Dadang, dalam hal ini Pemerintah Kecamatan Sepatan sangat mendukung dengan keputusan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Dikarenakan dalam rangka memberikan penyadaran akan pentingnya PSBB, serta untuk melindungi seluruh masyarakat dari kemungkinan terjadinya penularan Covid-19 melalui orang lain.
“Saya sangat yakin penanganan Covid-19 akan segera teratasi, asalkan ditaati secara disiplin. Bukan tidak mungkin jika penularan Covid-19 akan menurun dalam waktu yang cepat, sesuai jangka waktu PSBB,” kata Dadang.
Terpisah Camat Kelapa Dua, Prima Saras Puspa juga sangat setuju penerapan PSBB sesi dua, serta perlu ada sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar dalam PSBB di Kabupaten Tangerang. Apa lagi kata Camat perempuan ini, wilayah Kecamatan Kelapa Dua merupakan zona merah wabah Covid-19 di Kabupaten Tangerang. Menurutnya, Kelapa Dua di urutan pertama dalam sebaran wabah corona di setiap kecamatan.
“Saya harap ada penerapan pemberian sanksi bagi yang melanggar PSSB pada sesi dua, karena pada saat patroli di lapangan banyak sekali pelanggaran yang terjadi. Masyarakat masih banyak berkumpul dan keluar rumah. Artinya, kesadaran masyarakat masih rendah dengan kondisi yang terjadi wabah coronoa yang melanda Kecamatan Kelapa Dua,” kata Prima.
Mengingat wilayahnya masuk zona merah Covid-19, Prima yang pernah menjabat Camat Panongan ini sangat berharap ada bantuan penyuluh agama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Hal ini berkaitan dengan ibdah di rumah, apalagi saat ini bulan puasa.
Selain itu, Camat Kelapa Dua ini juga meminta bantuan kepada Bupati Tangerang agar bisa meminjamkan mobil patroli Satuan Polisi Pamong Praja. Mengingat mobil patroli yang dimiliki Kecamatan Kelapa Dua hanya satu, untuk mengcover seluruh wilayah Kelapa Dua yang sangat padat penduduknya.
“Kalau bisa kami minta pinjamkan mobil Satpol PP kecamatan lain yang tidak termasuk zona merah covid-19. Ini sangat penting untuk melakukan patroli,” ujarnya.
Diakuinya, data Covid-19 di Kecamatan Kelapa Dua sampai tanggal 28 April 2020 sudah mencapai 256 kasus. Terdiri dari ODP 54 dalam proses pemantauan dan sembuh 104 orang. Serta PDP 56, sembuh 8 dan meninggal 6. Selain itu, yang konfirmasi positif ada 17 dan meninggal 2 orang.
Camat Pagedangan, Dadan Gandana menambahkan, terkait rencana penerapan PSBB sesi dua, dia sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Bupati Tangerang. Hal ini demi percepatan pengentasan wabah corona di wilayah Kabuaten Tangerang.
“PSBB sesi dua perlu ada sanksi tegas bagi yang tidak mematuhi PSBB. Pada PSBB sesi pertama masih banyak masyarakat yang melanggar. Masih banyak yang berkumpul dan keluar rumah,” kata Dadan.
Untuk Kecamatan Pagedangan, pihaknya melakukan pengawasan dan pembagian tugas di daerah yang menjadi titik check point. Selain itu banyak perumahan melakukan portal untuk pengamanan keluar masuk kawasan.
Camat Teluknaga Supriyadinta menyampikan, pada pelaksanaan PSBB sesi pertama, pihaknya melakukan pengawasan di tiap-tiap pintu masuk desa dengan melakukan chek point dan pembagian masker kepada pengguna jalan. Namun masih ada truk tanah yang melewati wilayah Kecamatan Teluknaga.
“Untuk PSBB sesi dua kami sangat setuju diberikan sanksi bagi yang melanggar PSBB. Pemberian sanksi ini untuk mencegah penyebaran virus corona. Karena kesadaran masyarakat atas wabah corona ini masih rendah. Terbukti masih ada yang keluar rumah terutama menjelang sore hari,” kata Camat senior ini. (aditya)
Diskusi tentang ini post