SATELITNEWS.ID, TANGERANG – Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota memusnahkan barang bukti narkoba yang didapat dari 14 pengedar. Pemusnahan narkoba yakni sabu sebanyak 6.311 gram, 299 butir ekstasi dan ganja 3.540 gram dilakukan di aula Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (29/4).
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo mengatakan, ini merupakan hasil pengungkapan dari 10 kasus. Terhitung dari Februari hingga Maret 2020. “Sabu sebanyak 6.311 gram, 299 butir ekstasi dan ganja 3.540 gram. Ini hasil pengungkapan 10 kasus selama Februari dan Maret 2020,” ujarnya.
Total ada 14 tersangka yang diamankan perutaa selama pengungkapan. Mereka menyaksikan barang haram tersebut dimusnahkan. Dalam pemusnahan, sabu dan ekstasi dilumat dengan blender. Sementara ganja dibakar. “Total ada 14 tersangka yang kami amankan,” ungkapnya. Menurutnya, seluruh tersangka merupakan pengedar. Mereka ditangkap di Kota Tangerang, Kota Tangsel, Kabupaten Tangerang. “Termasuk ada jaringan lapas,” katanya.
Adapun seluruh tersangka kini mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau dapat diancam seumur hidup atau mati,” jelasnya. Pratomo menambahkan barang bukti narkoba yang berhasil diungkap ini dapat menyelamatkan 51.556 jiwa. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post