SATELITNEWS.COM LEBAK—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Satu di antaranya terduga dengan inisial HL (29) warga Rangkasbitung diberi timas panas alias ditembak. Sementara satu lagi dengan inisial SA (26) merupakan warga Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.
Keduanya dijerat pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, penangkapan para pelaku berdasarkan laporan warga Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Rico Cahyani yang mengaku telah kehilangan motor pada tanggal 27 Oktober 2022 yang terparkir di rumahnya.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dan menangkap kedua pelaku yang merupakan warga Lebak dan Pandeglang. Satu di antaranya terpaksa ditembak lantaran saat akan ditangkap melakukan perlawan.
“Kedua pelaku yakni HL (29) warga Rangkasbitung, Lebak dan SA (26) warga Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, berhasil kita tangkap di lokasi yang berbeda, berikut barang bukti empat motor hasil curian dan beberapa kunci T dan mata kuncinya,” kata Iptu Andi Kurniady dalam keterangan tertulis, Rabu (01/02/2023).
Andi menjelaskan, awal mula penangkapan terhadap dua pelaku pencurian motor. Selasa 17 Januari 2023 sekira pukul 23:00 WIB, anggota Opsnal mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang diduga sebagai pelaku membawa 1 unit motor. Dicurigai motor tersebut diduga merupakan hasil kejahatan. Penyelidikan pun dilanjutkan, dan dari hasil penyelidikan didapat identitas pelaku SA. Anggota bergegas dan mengamankan SA berikut barang bukti motor.
“Dari SA, anggota berhasil mendapat identitas pelaku lainnya yang diduga sebagai pelaku utama (eksekutor) dalam pencurian kendaraan tersebut. Dan menangkap HL berikut barang curian serta alat yang digunakan berupa kunci letter T,” papar Andi Kurniady.
“Dari pengakuan kedua tersangka, mereka melakukan pencurian di wilayah Lebak sebanyak 4 kali. Pelaku dan barang bukti 1 unit motor Beat warna putih, Nopol A.4907.OC. Dua motor Beat, nopol nihil, nomor mesin dan rangka dirusak, dan satu unit Honda Supra X 125 warna silver, nopol nihil dan nomor mesin dan rangka dirusak, dan lima kunci T dan mata kunci,” jelas Andi. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun,” sambungnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post