SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Pelaksanaan lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, sudah mendapat izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Saat ini, prosesnya tinggal menunggu persetujuan Bupati Pandeglang untuk membentuk Panitia Seleksi (Pansel).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, M, Amri menyatakan, lelang jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Pandeglang, segera dibuka, setelah terbentuknya Pansel.
“Lelang jabatan Sekda segera dibuka, karena izin dari KASN sudah keluar,” kata Amri, Rabu (1/2/2023).
Tahapan saat ini tambahnya, meminta persetujuan Bupati Pandeglang untuk pembentukan tim Pansel. Setelah Pansel terbentuk, barulah seleksi lelang Sekda dibuka untuk umum.
“Syarat mengikuti seleksi Sekda, batas usia maksimal 56 tahun. Lalu syarat lainnya harus dipenuhi pendaftar seleksi seperti, sedang atau pernah menduduki jabatan Eselon II sekurang – kurangnya dua tahun,” tambahnya.
Jadi ujar Amri lagi, persyaratan saat ini bagi pejabat Eselon II tidak harus sudah menduduki jabatan minimal di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas, namun lebih kepada melihat masa kerja minimal dua tahun.
“Kalaupun baru menjabat di satu OPD, maka tetap bisa ikut seleksi. Jadi, semua pejabat Eselon II bisa ikut seleksi lelang Sekda,” ujarnya. (nipal)
Diskusi tentang ini post