SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Tangerang dianggap efektif menekan pertumbuhan angka penderita Covid-19. Pemerintah Kota Tangerang pun menilai PSBB perlu diperpanjang dengan sejumlah perubahan skema.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menilai pemberlakuan PSBB cukup efektif karena jumlah warga terjangkit positif covid-19 mulai menurun. Selain itu, jumlah pasien yang sembuh juga meningkat.
Kendati demikian, masih terjadi penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang. Karena itu, Arief memutuskan akan memperpanjang PSBB. Sebelumnya, PSBB mulai diberlakukan pada 18 April hingga 1 Mei 2020. Selanjutnya akan diperpanjang hingga 15 Mei 2020. Keputusan tersebut diambil Arief R Wismansyah seusai melakukan rapat bersama dengan seluruh unsur Forkopimda Kota Tangerang di ruang Rapat Wali Kota Tangerang, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (29/4).
“PSBB akan diperpanjang selama 14 hari mulai 2 Mei hingga 15 Mei 2020. Akan ada perubahan skema pada masa perpanjangan PSBB,” ucap Arief.
Perubahan pertama adalah dengan mengurangi jumlah check point serta memindahkannya ke tempat – tempat strategis. Selain di jalan utama, check point akan dilaksanakan di tempat – tempat yang menjadi pusat keramaian seperti pasar dan lokasi – lokasi yang menjadi area berjualan takjil selama bulan Ramadan. Selain melakukan check point, pihak Pemkot Tangerang akan bentuk tim reaksi cepat pada penanganan warga yang memiliki kontak erat dengan pasien positif covid-19.
“Akan kami siapkan mekanisme penanganan pada warga yang memiliki kontak erat dengan pasien positif covid-19 seperti keluarga dekat atau inti sehingga penyebaran covid-19 bisa diminimalisir,” terang Wali Kota.
“Kemudian untuk aktifitas pada sektor industri akan diberlakukan skema baru pada saat jam masuk dan pulang di lokasi pabrik agar tingkat kepadatan pekerja berkumpul pada satu titik bisa berkurang mengingat harus melakukan social distancing,” imbuh Arief.
Wali Kota juga menyiapkan sanksi bagi para pelanggar kebijakan PSBB. Arief mengatakan akan memasang spanduk seperti police line tapi berisi tulisan dari tim gugus tugas Covid-19 jika ada tempat keramaian yang bandel. Selain itu pengendara yang melanggar aturan PSBB seperti tak memakai masker, sarung tangan dan alamat yang tak sesuai akan diminta putar arah.
“Berharap masyarakat semua mendukung program pelaksana PSBB ini mengikuti seluruh anjuran Pemerintah baik physical distancing, sosial distancing, pakai masker, PHBS dan sebagainya,” jelas Arief.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan penindakan yang dilakukan kepada pelanggar tidak akan jauh beda dengan PSBB pertama. “Dan cara bertindak hampir sama cuma lebih diintenskan lagi seperti pemberian masker,” ujarnya.
Sugeng mejelaskan, jajarannya tidak akan melakukan penindakan seperti penilangan kepada masyarakat. Pihaknya hanya akan memberikan imbauan dan edukasi karena mengkhawatirkan potensi konflik apabila sanksi keras diterapkan.
“Ya itu kita masih tetap melakulan imbauan dan edukasi kepada masyarakat karena kita tidak ingin menimbulkan konflik diantara masyarakat dengan petugas,” kata dia.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengatakan tindakan yang dilakukan pada PSBB ini harus lebih tegas namun humanis. Dia menilai tindakan seperti memeberikan masker kepada masyarakat yang tak patuh akan memiliki efek psikologis.
“Harus ada penindakan harus ada efek jera tapi kan efek jeranya ini harus kena secara psikoligis karena yang penjara saja diasimilasi masa orang yang diluar dibiarin. Kayak ngasih masker kepada masyarakat yang ngga pakai masker,” tegasnya. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post