SATELITNEWS.ID, SERPONG—Sepinya malam selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan bulan Ramadan dimanfaatkan kelompok pemuda menggelar aksi tawuran di Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Dalam dua pekan terakhir, tiga tawuran pecah di lokasi berbeda. Dua pelaku tewas dalam kejadian itu.
Tawuran terjadi di Kecamatan Serpong Utara, Ciputat Kota Tangsel serta Cisauk Kabupaten Tangerang. Pada Minggu (19/4), tawuran pecah di Jalan Graha Raya depan Ruko Fortune, Pakujaya, Serpong Utara. Dalam kejadian itu, satu anak di bawah umur berinisial RI (16) tewas di tempat akibat dibacok senjata tajam jenis celurit.
Kemudian, pada Kamis (23/4), tawuran terjadi di Jalan Jombang Raya, Jombang, Kecamatan Ciputat. Satu orang tewas atas nama Roy Romadon alias Adoh (19), setelah dikeroyok hingga bersimbah darah.
Lokasi ketiga terjadi di Depan Masjid Sabilal Muhtadin, Jalan Raya Cisauk Lapan, Kampung Cisauk Kaler, Desa Situgadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 24 April 2020 sekitar pukul 23.30 WIB.
“Selama pelaksanaan PSBB dan Bulan Suci Ramadan ini, di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan tiga kali tawuran yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan, saat menggelar rilis kasus tawuran tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Rabu (29/4).
Dari ketiga kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 18 pelaku. “Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, tersangka kita amankan. Tiga tersangka di bawah umur, dan 15 lainnya dewasa. Semua dalam proses penyidikan,” tuturnya.
Iman mengatakan dari 15 pelaku tersebut, satu diantaranya terpaksa harus diberi tindakan tegas, dengan ditembak timah panas di bagian kakinya. “Karena yang bersangkutan melakukan perlawanan dan memegang senjata tajam saat diamankan,” imbuhnya.
Polisi juga mengamankan sembilan anak lainnya. Namun mereka dikembalikan ke orang tuanya masing-masing. “Sembilan diantaranya kita kembalikan kepada orang tua namun proses penyidikannya tetap berjalan, karena kita kenakan Undang-undang Karantina kesehatan,” ujarnya.
Iman mengungkapkan para tersangka ini melakukan tawuran dengan cara janjian lewat sosial media dengan kelompok lainnya dan menyiarkan proses tawuran secara live. Hal ini dilakukan karena ingin dianggap yang paling kuat dari kelompok lainnya.
“Jadi saat kejadian mereka lakukan siaran langsung atau live melalui media sosial,” ungkap Iman.
“Motif dari para tersangka ini adalah aktualisasi diri dan aktualisasi kelompok-kelompoknya dengan memanfaatkan situasi Ramadhan dengan ajak kelompok lain tawuran,” sambungnya.
Sejumlah barang bukti berupa senjata tajam serta sarung berisi batu dan kawat juga turut diamankan. Para tersangka dijerat pasal berlapis dari mulai pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan, hingga pasal 170 ayat 2 ke 3, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Termasuk pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman penjara satu tahun dan atau denda Rp 100 juta. (jarkasih/gatot)
Diskusi tentang ini post