SATELITNEWS.COM, SERANG—Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten menyerahkan seorang tersangka tindak pidana perpajakan berinisial SHK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (1/2). Tersangka yang merupakan Direktur PT EP akan ditahan di Lapas Pemuda Kota Tangerang selama 20 hari sebelum menjalani persidangan.
Kepala Kanwil DJP Banten, Yoyok Satiotomo menjelaskan SHK diduga dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,7 miliar. SHK diduga telah menerbitkan faktur pajak dan sudah memungut PPN dari lawan transaksinya. Namun ia tidak menyetor maupun melaporkan pada SPT Masa PPN tersebut.
Yoyok Satiotomo, menyampaikan bahwa tersangka SHK juga disangka melaporkan beberapa SPT masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Hal ini terjadi dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2017.
Atas perbuatan tersangka SHK maka timbul kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf c dan/atau Pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pelanggaran UU ini diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
“Berkat kerjasama antara penegak hukum Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara atas tersangka SHK sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada hari ini (kemarin, red),” ujar Yoyok.
Ia menyampaikan, keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.
“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten, yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” tandasnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangsel M Reza Pahlawan menerangkan telah menerima tersangka dan berkas perkara pidana perpajakan dari penyidik pajak ke Kejari Banten.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik pajak kepada jaksa penyidik Kejati Banten. Adapun yang dilimpahkan tersangka atas nama Hadi Kusuma. Ia disangka melakukan kejahatan perpajakan Pasal 39 ayat (1) huruf C dan atau Pasal 39 ayat (1) huruf D. Yaitu tidak memberitahukan secara patut atau tidak sebenarnya,” ucap dia.
Dengan pelimpahan itu, maka tersangka selanjutnya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Pemuda Tangerang.
Dia mengungkapkan, dari hasil penelitian potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari kejahatan perpajakan itu, berpotensi merugikan keuangan sebesar Rp1,4 miliar lebih.
“Rp1,7 miliar itu mungkin perkiraan. Kalau dari hasil penelitian kami sekitar Rp 1,484 miliar lebih,” ujar dia. (muf/bnn)
Diskusi tentang ini post