BacaJuga :
Pada Jumat (3/2/2022) lalu, Jaksa Kejari Pandeglang langsung melakukan penelitian terhadap berkas tersebut, dan ditargetkan pada Senin atau Selasa (6-7/2/2023) nanti akan di ekspose.
Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan mengatakan, pelimpahan kembali berkas perkara tersangka Y, dari pihak Satreskrim Polres Pandeglang, sudah diterimanya.
“Penyidik (Satreskrim Polres Pandeglang,red), sudah melimpahkan kembali berkasnya hari Kamis sore itu. Pas hari Jumat nya, kita mulai teliti lagi berkasnya, karena petunjuk – petunjuk kita apakah sudah dipenuhi belum sama penyidik,” kata Wildan, via WhatsApp (WA), Sabtu (4/2/2023).
Saat ini, pihaknya belum bisa memastikan petunjuk dari pihaknya itu sudah terpenuhi atau belum, karena berkasnya masih diteliti.
“Ini masih diteliti, kan baru hari Jumat tuh (ditelitinya). Jadi semacam petunjuk – petunjuknya dari kami, apa sudah dipenuhi atau belum sama penyidik,” jelasnya.
Dipastikannya, jika petunjuk atau P19 dari pihaknya itu sudah terpenuhi, kasus itu bakal lanjut ke tahap dua yakni penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Kejari Pandeglang.
“Kalau sudah terpenuhi sih, lanjut ketahap dua ya, penyerahan tersangka dan barang bukti, dan kita nyatakan lengkap. Kalau belum, ya bagian mana saja nih yang belum dipenuhi,” ujarnya.
Saat dipertegas apakah akan dikembalikan lagi berkasnya?. Kata Wildan, paling nanti point – pointnya saja yang sebelah mana yang tidak terpenuhinya.
“Kemarin (pada saat P19), kan kita ngasih petunjuk yang ini yang belum terpenuhi, biasanya begitu pendalaman. Jadi kalau berkas sih tetap berjalan sebenarnya, sesuai hukum acara kan,” katanya lagi.
“Cuma ini karena petunjuk – petunjuk kita kemarin itu, salah satunya harus menghadirkan para pihak seperti tersangkanya untuk didalami keterangannya, karena ada unsur yang belum terpenuhi di pasal 289 itu, jadi suruh kita periksa ulang. Beberapa saksi juga diperiksa ulang,” sambungnya.
Dipastikannya juga, nanti antara hari Senin atau Selasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal ekspose hasil penelitian berkas tersebut.
“Jaksa pertamanya bu Desi dan jaksa keduanya saya. Nanti kita ekspose bersama pimpinan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Satreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, menyatakan tak akan berlama-lama menindaklanjuti petunjuk dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, soal kelengkapan berkas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oknum DPRD Pandeglang berinisial Y.
Ia berjanji, sebelum 14 hari kerja sesuai aturan, pihaknya sudah dapat menyelesaikan petunjuk jaksa, dan pekan depan dapat diserahterimakan kembali berkas tersangka Y itu.
Sekarang ini tambahnya, ia bersama tim penyidik masih memproses menyelesaikan petunjuk dari Kejari Pandeglang. “Ada beberapa syarat materil dan formil, yang harus kita lengkapi,” kata AKP Shilton, saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (24/1/2023). (nipal)
Diskusi tentang ini post