SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemkot Tangerang memberikan opsi rasionalisasi gaji kepada para Tenaga Harian Lepas (THL) di semua organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Tangerang. Kebijakan ini diterima oleh para THL karena melihat kondisi dan situasi pandemik Covid-19 yang semakin meresahkan.
“Dan kami bersepakat ikut membantu pemerintah dalam menangani covid-19, melihat situasi dan kondisi dan sektoral perekonomian,” kata Ketua Forum K2 THL Kota Tangerang San Rodi kepada Satelit News, Kamis, (30/4).
Kucay, sapaan akrab San Rodi, menilai kebijakan yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang ini sangat tepat dalam menanggulangi Covid-19. Karena apabila tidak ada rasionalisasi upah, diprediksi bakal ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Justru rasionalisasi ini untuk menghindari adanya THL yang di PHK. Kalau gaji full pasti akan ada yang dikorbankan. Menurut saya, Pemkot sudah melakukannya secara terukur,” jelas Kucay.
Menurut dia, rasionalisasi upah THL ini akan berlaku hingga Oktober mendatang. “Tergantung dari pandemi ini. Kalau selesainya Juni, ya rasionalisasi sampai Juni saja. Kita berharap wabah ini cepat selesai,” imbuhnya.
Kebijakan rasionalisasi upah THL ini tidak berlaku untuk empat dinas, yakni Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Satpop PP. Ini karena dinas-dinas tersebut turut membantu dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 atau garda terdepan. “OB dan sekuriti juga tak kena infonya. Karena mereka itu bekerja secara full di lapangan, apalagi mereka itu salah satu organ yang ikut dalam menangani covid19 di lapangan,” ujarnya.
Soal besaran rasionalisasi, Kucay menambahkan, tidak semua THL mendapat rasionalisasi hingga 50 persen. Besarannya tergantung dari anggaran yang dikelola dinas masing-masing. “Misalkan di kedinasan itu bisa rasionalisasi 50 persen ya 50 persen dapetnya. Kalau hanya bisa 20 persen ya 20 persen, jadi mereka tetap terima gaji 80 persen. Jadi masing-masing SKPD sudah memiliki anggaran gajian teman THL,” jelasnya.
Kucay menambahkan kalau di Kota Tangerang terdapat 8.400 THL. Mereka mendapat upah per hari sebesar 180 ribu rupiah. “Jadi hitungannya biasanya mereka dapat gaji 180 ribu dikali 24 hari. Selama rasionalisasi mereka digaji 11 hari kerja dikalikan 180 ribu,” pungkasnya. (irfan)
Diskusi tentang ini post