SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Artis Awkarin bikin geger jagad media sosial setelah mempostingernyataannya yang terkesan mendukung pernikahan beda agama.
Awkarin menyampaikan pernyataannya melalui akun Instagram @awkarin.
Selebgram bernama asli Karin Novilda tersebut memulai postingan nya dengan pertanyaan, Bisa kah menjalin hubungan beda agama? Selanjutnya dia menyatakan hubungan pasangan yang berbeda agama di Indonesia masih belum mendapatkan tempatnya.
Menurut dia, mayoritas pemeluk Islam menentang pernikahan, baik wanita atau pria, dengan orang di luar Islam. Secara sipil pun tampaknya pernikahan beda agama masih rumit. Alasan dasarnya adalah iman dan keturunannya.
Dalam salah satu slide foto, Awkarin mengungkapkan banyak contoh soal pernikahan beda agama berlangsung baik-baik saja.
“Di banyak contoh pun, perkawinan campuran muslim dan non muslim berlangsung baik-baik saja tanpa keributan dalam rumah tangga mereka,” tulis Awkarin di Instagramnya @awkarin, dikutip Senin (6/2).
Dia kemudian mengklaim orang Islam masih banyak mengacu pada ayat Al-Quran soal larangan pernikahan beda agama. Tapi menurut Awkarin, banyak mazhab Islam yang mengizinkan pernikahan beda keyakinan itu.
“Padahal, juga terdapat mazhab besar Islam yang mengizinkannya dengan syarat tertentu,” lanjut Awkarin.
Dalam caption, Awkarin menyatakan pernikahan beda agama tidak bisa dipungkiri lagi. Tapi mereka, katanya, terhalang pemuka agama masing-masing yang melarang.
Dia mengakhiri postingannya dengan bertanya. “Kamu sendiri pernah menyaksikan orang menikah dengan mendahulukan kenyamanan daripada ajaran agama yang banyak masyarakat kita pahami? Mungkinkah agama itu bisa berubah sesuai kondisi zaman, sesuai kebutuhan?,” ujar dia.
Pernyataan itu menimbulkan polemik di media sosial. Di jagad twitter, nama Awkarin menjadi trending topic.
Akun santri gayeng menanggapi pernyataan itu dengan menyatakan ikuti yang pakarnya saja sembari menyempatkan video ceramah KH Bahaudin Nursalim atau Gus Baha.
Dalam video tersebut, Gus Baha menyatakan pernikahan beda agama yang ada potensi boleh apabila lelakinya Islam dan perempuannya ahli kitab. Itu dengan syarat tertentu seperti ahli kitab yang masih murni dan sebagainya. Itu pun masih diperdebatkan.
Menurut Gus Baha, pernikahan beda agama yang sudah pasti tidak boleh itu apabila perempuannya muslimah dan lelakinya kafir.
“Kalau yang perempuan muslimah, lakinya kafir tidak boleh. Baik kafir komunis atau kafir ahli kitab,”ujar Gus Baha.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk melegalkan pernikahan beda agama. MK menolak gugatan terhadap Undang-Undang Perkawinan No.1/1974 tentang Perkawinan yang sebelumnya diajukan seorang pemuda asal Kampung Gabaikumu, Mapia Tengan, Papua terkait pernikahan beda agama.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan. MK menegaskan, tak ada urgensitas signifikan untuk menubah ketentuan mahkamah terkait perkawinan.
Dalil pemohon terkait Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf F UU No 1 Tahun 1974, kata Ketua MK juga dinilai tak punya alasan hukum yang kuat. “Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Sebelumnya, gugatan ini diketahui datang dari Ramos Petege, umat Katolik yang batal mempersunting kekasihnya yang beragama Islam. Ramos kemudian menggugat UU Pernikahan ke MK supaya pernikahan beda agama dapat difasilitasi oleh UU Perkawinan.
Menurut Ramos, perkawinan adalah hak asasi setiap orang yang bebas dilakukan dengan siapa saja tanpa memandang perbedaan agama. Oleh karenanya, bagi Ramos negara tak boleh melarang apalagi tidak mengakui pernikahan semacam itu.
Saat memutuskan gugatan Ramos, dua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI yakni Suhartoyo dan Daniel Yusmic P. Foekh dilaporkan punya alasan berbeda (concurring opinion). “Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, dua hakim yakni hakim Suhartoyo dan hakim Daniel Yusmic P. Foekh memiliki alasan berbeda,” kata Ketua MK Anwar Usman di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023.
Pasalnya, Suhartoyo menegaskan dasar hukum sahnya perkawinan dan kebebasan/kemerdekaan memeluk dan beribadah menurut agamanya masing-masing diatur dalam ketentuan norma. “Ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” begitu bunyi Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Berikutnya, Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi-tiap-tiap perkawinan dicatat menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Kemudian Ayat (2) berbunyi tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimpali hal itu, hakim Daniel Yusmic P. Foekh meyakini bahwa dipungkiri atau tidak perkawinan beda agama sudah ada dan diduga terus berlangsung sampai sekarang serta di masa mendatang. Pelarangan, menurutnya justru akan melestarikan pola ‘kecurangan’ untuk mengelabui hukum, yang sudah dilakukan warga negara Indonesia supaya bisa menikah beda agama.
Pertama, melakukan perkawinan di luar negeri. Kedua, Salah satu mempelai untuk sementara berpindah agama mengikuti agama pasangannya. Ketiga melangsungkan perkawinan sebanyak dua kali untuk mengikuti agama calon suami sekaligus sang istri.
“Ketiga pola tersebut di satu sisi dianggap semacam bentuk penyelundupan hukum terhadap perkawinan beda agama, namun di sisi yang lain merupakan langkah ‘terobosan’ sendiri dari pasangan calon perkawinan yang beda agama karena ketiadaan hukum perkawinan beda agama,” kata dia. (gatot)
Diskusi tentang ini post