SATELITNEWS.ID, LEBAK—Iqbal Firdausyi, seorang karyawan PT Cahaya Baru Putera, melaporkan perusahaan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebak, Kamis (30/4). Pelaporan dilakukan kepada perusahaan yang bergerak di bidang distributor itu karena tidak memberikan pesangon kepada karyawan yang telah di-PHK.
“Saya di PHK perusahaan tanpa mendapatkan pesangon. Padahal saya sudah bekerja di perusahaan ini lebih dari lima tahun,” ungkap Iqbal di ruang Kepala Disnakertrans Lebak Tajudin Yamin, Kamis (30/4).
Iqbal mengaku sudah bekerja sejak tahun 2014 hingga tahun 2020 ini terus memberikan tenaga dan pikirannya terhadap perusahan tersebut. Namun di tahun 2020 ini, ia mendapatkan kabar buruk dan harus dikeluarkan pihak perusahan tanpa ada pesangon sepeserpun.
Iqbal menceritakan, pada Februari 2020 dirinya membuat kesalahan menggunakan uang perusahaan kurang lebih Rp 27.000.000. Saat itu, dia komitmen untuk mengembalikan uang perusahaan, hingga uang tersebut lunas terbayar. “Uang perusahaan sudah saya lunasi dengan cara dibayar dicicil. Terakhir, saya bayar Rp 300.000. Tapi, setelah dilunasi saya diberhentikan perusahaan tanpa diberikan pesangon atau uang PHK,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Disnakertrans Lebak Tajudin Yamin menyatakan akan memanggil manajemen PT CBP yang telah memberhentikan karyawannya tanpa memberikan pesangon atau uang PHK. “Secepatnya akan kita tindaklanjuti, karena saya dengar ada beberapa pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan manajemen PT CBP,” katanya.
Sementara, owner PT CBP belum bisa dimintai keterangan terkait persoalan tersebut. Sebab, saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak diangkat. (mulyana)
Diskusi tentang ini post