SATELITNEWS.COM, SERANG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerima pelimpahan tahap dua kasus produsen besi ilegal di Kabupaten Serang dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (6/1). Selanjutnya, Kejari Serang melakukan penahanan terhadap tersangka WNA asal China inisial CH (35) yang juga direktur PT Indometal Prima Perkasa disertai barang bukti kasus.
Kasi Intel, Kejari Serang, Rezkinil Jusar membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua dari Kejagung. Berkas perkara tersebut berkaitan dengan kasus perdagangan baja lembaran lapis seng (BjLS) yang diduga tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Iya betul, hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua dengan tersangka berinisial CH,” ujarnya.
Lebih jauh, Rezkinil menjelaskan bahwa PT Indometal Prima Perkasa merupakan perusahaan perdagangan baja ringan di Jalan Raya Cikande. Diketahui perusahaan tersebut memproduksi baja lembaran seng jenis lembaran yang ternyata tidak memenuhi syarat mutu sesuai standar SNI. Produksi jenis lapis baja seng merk CGN yang diproduksi sejak November 2021 hingga 13 Juni 2022.
Diketahui, sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI telah melakukan pengawasan khusus di PT Indometal Prima Perkasa. Saat itu, Kemendag menemukan BjLS merk CGN sebanyak 59.697 lembar, yang diduga yang tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda atau SPPT SNI.
Tak hanya itu, ternyata perusahaan mencantumkan SPPT SNI lain pada produk tersebut yang bukan peruntukannya. Maka, oleh Kementerian Perdagangan, produksi oleh perusahaan itu menjadi pengawasan khusus.
“Kemendag melakukan pengawasan khusus di PT Indometal Prima Perkasa, kemudian menemukan baja lembaran yang diduga tidak memiliki SPPT SNI. Baja lembaran lapis seng tipe jenis lembaran gelombang yang diuji, tidak memenuhi syarat mutu menurut SNI baja lembaran lapis seng,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kemudian, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka, sejumlah barang bukti dan tersangka diamankan oleh Kejari Serang dan tersangka CH dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang untuk menjalani proses selanju.
“Terhadap tersangka CH hari ini (kemarin) ditahan di Rutan Kelas IIB Serang dari tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Februari 2023,” tandasnya. (muf/bnn)
Diskusi tentang ini post