SATELITNEWS.COM, LEBAK—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bakal melakukan penataan terhadap parkir dengan menerapkan sistem parkir elektronik atau e-parking. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memudahkan sistem pembayaran.
Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Lebak, Ajis Suhendi membenarkan adanya kebijakan tersebut. Kendati demikian, penerapan parkir elektronik tersebut belum bisa diterapkan di semua wilayah melainkan akan diuji coba terlebih dahulu di dua tempat yakni Pasar Rangkasbitung dan Plaza Lebak.
“Parkir elektronik nanti akan coba kita terapkan, tapi tidak langsung semua artinya di beberapa lokasi dulu, yakni Pasar Rangkasbitung dan Plaza Lebak,” kata Ajis, Selasa (07/02/2023). “Dua lokasi itu dulu kita uji coba, nanti secara bertahap ke lokasi lainnya melihat kesiapan pasarnya, ya nanti juga semua kita dorong elektronik, tapi awal di Rangkasbitung dulu,” ujar Ajis. “Kita harap dengan kebijakan tersebut (parkir elektronik) dapat menimbulkan efek positif baik penarikan PAD maupun hal lainnya,” ucap Ajis.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Terminal dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak Asep Topik Hidayat menuturkan, dari banyaknya lokasi parkir sejauh ini baru 10 lokasi parkir yang ditarik retribusinya oleh pemerintah daerah.
“Sesuai SK Bupati ada 10 di antaranya di Jalan Sunan Kalijaga lalu di Alun-alun Rangkasbitung, dan tahun ini bertambah yakni Balong Ranca Lentah. Kalau di kawasan pasar di Jalan Tirtayasa itu bukan, itu masuk ke kewenangan pasar,” terang Asep.
Dia menyebut, pengelolaan retribusi parkir di lokasi-lokasi tersebut dikelola oleh pihak ketiga. Belum ada satu pun pembayaran yang dilakukan secara elektronik. “Belum ya, terutama untuk di tepi jalan umum itu agak susah. Mungkin ke depan bisa tapi kita belum mulai,” katanya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post