SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Helena Octavianne menyatakan, sudah menemukan petunjuk atas kasus dugaan pencabulan yang menyeret oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Y.
Bahkan katanya, dipastikan kasus tersebut bakal masuk ke babak baru, yakni P21 dan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan alat bukti. Untuk memantapkan dan agar tak lemah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang nantinya, walau sudah menemukan petunjuk, pihaknya mengembalikan berkas kasus itu ke Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang, Selasa (7/2/2023).
Sebab hasil ekspose internal yang dilakukannya, berkas itu dinilai harus disempurnakan lagi. Karena, ada beberapa unsur yang belum sempurna.
Helena mengatakan, pihaknya sudah menemukan petunjuk tentang kasus tersebut. “Jadi salah satu perkara yang sedang kami tangani yaitu, tentang oknum Y, petunjuk sudah kami dapatkan. Tapi, memang masih perlu lagi disempurnakan,” kata Helena, saat di temui di kantornya, Selasa (7/2/2023).
Hanya saja, berkas perkara itu perlu kembali disempurnakan. Sehingga, hari ini (Selasa) dikembalikan lagi ke Polres Pandeglang. “Hanya saja, yang sudah ditemukannya itu masih ada kekurangan. Hari ini (Selasa,red), kita kembalikan lagi,” ungkapnya.
Ditegaskan wanita berkacamata ini, sebenarnya kasus oknum anggota Dewan Y itu sudah mengarah ke langkah yang lebih baik. Karena, pihaknya sudah menemukan petunjuk.
“Petunjuk sudah ada, mengarah ke langkah lebih baik. Kita berharap ini segera diselesaikan, karena jangan nanti kesannya kayak lempar bolak balik. Padahal nggak, kita pinginnya ini jelas. Karena memang sudah perintah Jaksa Agung, harus memberikan tajam keatas, humanis kebawah. Ini yang kita terapkan, sehingga unsur-unsur tersebut bisa kita buktikan di persidangan,” paparnya.
Setelah berkas lengkap katanya lagi, langsung P21 kemudian masuk tahap 2 penyerahan tersangka dan alat bukti. “Banyak, tapi tetap petunjuk kita sudah ada. Nggak juga (waktu lama). Kita harapkan, segera ditindaklanjuti oleh penyidik dan InsyaAllah ini bisa P21,” tegasnya lagi.
Dikarenakan berkas itu bukan untuk komsumsi publik, pihaknya tak dapat membeberkan point apa saja yang kurang dan mesti dilengkapi tersebut.
“Kalau masalah berkas khusus untuk komsumsi penyidik dan penuntut umum. Jadi yang diterangkan di sini hanya petunjuk sudah. Dan untuk perkara pencabulan atau tindak pidana yang berlaku untuk perempuan dan anak terutama kekerasan sosial dan sebagainya cukup satu alat bukti sebenarnya, tapi yang baru kita dapat hanya petunjuk,” jelasnya lagi.
Saat dipertegas sampai kapan target penyelesaiannya, hal itu katanya tergantung dari pihak Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang. Dan yang pasti pihaknya ingin secepatnya.
“Tergantung pihak kepolisian karena kalau untuk berkas perkara untuk menyatakan P21 atau tidak itukan memang harus kelengkapan dulu dari pihak kepolisian. InsyaAllah kita harapkan ini segera untuk dilengkapi,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, menyatakan sudah menerima kembali berkas perkara dugaan kasus pencabulan yang menyeret oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial Y, Kamis (2/2/2023) sore lalu.
Pada Jumat (3/2/2023) lalu, Jaksa Kejari Pandeglang langsung melakukan penelitian terhadap berkas tersebut, dan ditargetkan pada Senin atau Selasa (6-7/2/2023) nanti akan di ekspose.
Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan mengatakan, pelimpahan kembali berkas perkara tersangka Y, dari pihak Satreskrim Polres Pandeglang, sudah diterimanya.
“Penyidik (Satreskrim Polres Pandeglang,red), sudah melimpahkan kembali berkasnya hari Kamis sore itu. Pas hari Jumat nya, kita mulai teliti lagi berkasnya, karena petunjuk – petunjuk kita apakah sudah dipenuhi belum sama penyidik,” kata Wildan, via WhatsApp (WA), Sabtu (4/2/2023). (nipal)
Diskusi tentang ini post