SATELITNEWS.COM, SERANG–Lagi asik minum kopi di teras rumah, AA (26), pengedar narkoba dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, di Desa Ketulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Ia ditangkap, usai mengambil narkoba.
Dari tersangka AA, petugas mengamankan barang bukti 100 butir pil tramadol serta uang Rp 63 ribu. Petugas juga mengamankan satu unit handphone, yang dijadikan sarana transaksi.
Kasat Resnarkoba AKP Michael K Tandayu mengatakan, tersangka AA ditangkap pada Senin (6/2/2023). Penangkapan tersangka pengedar pil koplo itu, merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat.
Dari informasi itu, Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana, kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi.
“Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka diamankan di teras rumahnya. Dari saku celana tersangka, ditemukan 100 butir pil tramadol serta uang tunai,” kata Michael, Rabu (8/2/2023).
Katanya, tersangka mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut dari EG (DPO). Pemesanan barang dilakukan melalui komunikasi handphone, namun pengambilan barang di tempat yang sudah ditentukan penjual di daerah Cikeusal.
“Tersangka tidak membeli langsung, tapi melalui komunikasi handphone. Jadi tersangka tidak mengetahui secara pasti penjualnya. Bisnis haram ini sudah dilakukan tersangka, selama 3 bulan,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Kasat Resnarkoba menyampaikan, apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu dalam memberikan informasi. Michael-pun mengimbau kepada masyarakat, agar tidak menggunakan narkoba, terlebih menjual.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar menjauhi narkoba. Sebab kami akan menindak tegas meski sebatas pengguna,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka AA dijerat pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 tentang, Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 1,5 Miliar. (sidik)
Diskusi tentang ini post