SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Satlantas Polresta Tangerang telah melakukan uji coba tilang elektronik atau elektronic traffic law enforcement (ETLE) di Balaraja dan Tigaraksa sejak sepekan terakhir. Hasilnya, 150 pengendara tertangkap kamera melanggar aturan lalu lintas.
Kepala Satuan Polisi Lalulintas (Kasat Lantas) Polresta Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah mengatakan tilang elektronik diterapkan di lampu merah Balaraja Timur dan lampu merah Tigaraksa. Katanya, dalam sepekan ini sejak diterapkannya E-tilang, pihaknya telah mencatat ada 150 pengendara yang melanggar lalulintas.
Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara roda dua seperti tidak menggunakan helm dan melawan arus. Namun, ada pula pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara roda empat karena tidak menggunakan safety belt dan menggunakan ponsel saat berkendara.
“Iya, sejak sepekan lalu tilang elektronik atau ETLE mobile sudah mulai diterapkan. Tapi sebenarnya saat ini masih tahap uji coba. Sepekan sejak tilang elektronik diterapkan ada sekitar 150 pengendara yang terekam melakukan pelanggaran lalu lintas,” kata Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah kepada Satelit News, Selasa (7/2).
Polresta menggunakan ETLE mobile yakni gawai yang sudah dipasangi aplikasi tilang elektronik. ETLE mobile itu dibawa oleh personel yang bertugas untuk me-record pelanggar lalu lintas di jalan raya. Kemudian data pelanggar akan dikirimkan ke perangkat komputer yang ada di Mapolresta.
“Setelah pelanggar ini tertangkap kamera dan terkonfirmasi melanggar lalu lintas, surat tilang akan langsung dikirim ke alamat masing-masing. Apabila pelanggar sudah menerima surat tilang bisa langsung datang ke Satlantas Polresta Tangerang, ” jelasnya.
Lanjut Fikri, selain memggunakan kamera yang ditaruh di tiang lampu merah, Satlantas Polresta Tangerang juga melakukan uji coba tilang ETLE menggunakan pesawat tanpa awak atau drone. Katanya, menggunakan drone merupakan salah satu inovasi yang dilakukan oleh Satlantas.
“Hari ini dengan perintah atasan kita akan menguji coba tilang elektronik menggunakan drone. Ini merupakan salah satu inovasi Satlantas Polresta Tangerang dalam penilangan,” ucap Fikri
Fikri menyebut, selain salah satu inovasi Satlantas Polresta Tangerang. Ini merupakan bentuk tindak lanjut dari perintah Kapolri melalui Kakorlantas Mabes Polri. Dengan memggunakan drone, pihaknya akan menyasar pengendara yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas seperti, melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan helm, dan pengendara motor yang membonceng lebih dari 1 orang.
“Intinya masyarakat yang kedapatan melanggar akan kita konfirmasi melalui mekanisme Etle sebagaimana tilang seperti biasanya,” katanya.
Dia mengatakan untuk tilang drone ini mampu bertahan dengan waktu kisaran 25 menit dengan spesifikasi sesuai drone yang ada. Namun, untuk aktivitas sepanjang hari tentunya pihak Satlantas harus menyiapkan baterai cadangan.
“Untuk ketahanan baterai ini kita sesuai spesifikasi yaitu 25 menit dan kami siapkan juga batre cadangannya untuk melakukan penindakan sepanjang hari,” ujarnya.
Lebih lanjut, Satlantas telah menyiapkan dua unit drone yang akan digunakan untuk titik-titik yang dianggap rawan terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalulintas.
“Kita sementara akan melakukan uji coba dulu, secepatnya akan kita laksanakan penerapan penindakan tilang elektronik (ETLE) menggunakan drone ini,” pungkasnya.
Saat disinggung terkait efektivitas antara tilang elektronik dan tilang manual, Fikri menilai, bahwa tilang secara manual sangat lebih efektif dibandingkan dengan elektronik. Pasalnya, saat dilakukan tilang secara manual, pengendara yang melanggar aturan akan langsung ditegur oleh pihak kepolisian.
“Kalau dilihat efektivitasnya, tentu lebih efektif secara manual. Karena pengendara langsung kami tegur, saat itu juga. Sehingga mereka lebih taat aturan kedepanya. Kalau elektrik kan mereka tidak sadar, hanya saja tiba-tiba mendapat surat nantinya, ” ujar Fikri.
Menurut Fikri, tilang secara elektronik sedikit memiliki kelemahan. Yaitu, apabila pengendara yang terkena tilang lalu tidak langsung membayarkan denda maka tersebut akan menumpuk. Sehingga pembayaran denda akan dilakukan saat pemilik kendaraan membayar pajak di Samsat.
Fikri merasa khawatir hal itu akan menjadi polemik baru di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya, apabila ada seseorang pengendara yang terkena tilang puluhan kali, lalu tidak pernah membayar denda, dan kendaraannya dijual maka pemilik baru harus membayar dendanya saat membayar pajak.
“Khawatirnya menjadi polemik baru. Ketika mereka kena tilang, lalu tidak membayarkan dendannya, otomatis akan menumpuk disamsat. Nanti, mereka bayar denda saat membayar pajak. Polemiknya, apabila kendaraan itu sudah dijual oleh pemilik lama otomatis yang membayar denda tilang, ya pemilik barunya. Maka dari itu, nanti kalau membeli motor bekas harus dicek dulu, kena tilang berapa kali. Kalau 1 tahun kena 12 kali kan lumayan,” ujar Fikri. (alfian)
Diskusi tentang ini post