SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Bukan hanya terlibat persoalan hukum kasus dugaan pencabulan. Ternyata, oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial Y dari Fraksi NasDem Pandeglang ini, sudah menjadi catatan Badan Kehormatan Dewan (BKD) Pandeglang.
Oknum anggota DPRD berinisial Y, tercatat sudah 6 kali berturut – turut tidak mengikuti Rapat Paripurna dan rapat – rapat lainnya. Atas dasar itu, BKD Pandeglang bakal melayangkan surat rekomendasi ke DPC Partai NasDem Pandeglang, agar dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Ketua BKD Pandeglang, Abdul Azis mengatakan, semenjak terlibat kasus hukum, tercatat oknum anggota Dewan Y sudah 6 kali berturut – turut tak mengikuti Rapat Paripurna.
“Yang saya pantau, dia (Inisial Y,red) itu sudah enam kali, kalau tidak salah. Artinya sudah masuk tuh Peringatan (P1). Ya mudah – mudahan, dia mau mendengar teguran dari kami. Kalau tidak mendengar, tadi itu kita akan surati lagi sesuai prosedur, begitu,” kata Abdul Azis, saat dikonfirmasi via WhatsAPP (WA), Rabu (8/2/2023).
Bahkan ia menyatakan, sudah dua kali melayangkan Surat Peringatan (SP)1 kepada Y. Dua kali itu, pertama kaitan keteribatan hukum dan kedua kaitan tak pernah hadiri Rapat Paripurna.
“Betul, termasuk itu (kaitan hukum,red). Ada dua surat yang sudah kami layangkan. Dari Paripurna dan terkait dengan hukum, yang bersangkutan,” tandasnya.
Ditambahkannya, Y masih mengabaikan SP1 soal ketidakhadiran Rapat Paripurna yang dilayangkannya. Ditegaskannya pula, jika dilayangkan kembali SP yang berikutnya tetap mangkir, pihaknya bakal merekomendasikan ke partai yang bersangkutan untuk di PAW.
“Makanya misalkan, mangkir lagi mangkir lagi. Langkah terakhir, paling seperti itu. Kami bakal merekomendasikan untuk di PAW, kepada partai yang bersangkutan. Nanti partai itu yang mengusulkan PAW-nya, dan siapa nanti penggantinya. Itu juga perlu direkomendasikan oleh partai yang bersangkutan,” paparnya.
Ditegaskannya, pihaknya hanya bisa sebatas merekomendasikan saja. Namun, ketetapan bakal di PAW atau tidaknya ada di Partai dan setelah itu diusulkan ke Pimpinan DPRD untuk di Paripurnakan.
“Nanti kan kita usulkan (rekomendasi PAW,red). Karena, kita hanya berhak mengusulkan, bahwa saudara Y itu sering mangkir di rapat – rapat Paripurna. Adapun keputusan, bukan ada di kami. Namun, nanti dari partai mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk di Paripurnakan, nanti keputusan itu diambil dalam Paripurna, apakah anggota lain menyetujui atau tidak untuk di PAW. Itukan semua punya hak masing – masing,” pungkasnya.
Untuk persoalan hukumnya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu proses tersebut. “Kita menunggu hasil proses itu. Kan belum selesai – selesai P21. Kan dari Kejaksaan juga sudah dikembalikan lagi ke Polres Pandeglang. Tidak tahu perkembangannya ini sampai dimana, kita juga sedang menunggu,” ujarnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Helena Octavianne menyatakan, sudah menemukan petunjuk atas kasus dugaan pencabulan yang menyeret oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Y.
Bahkan katanya, dipastikan kasus tersebut bakal masuk ke babak baru, yakni P21 dan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan alat bukti. Untuk memantapkan dan agar tak lemah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang nantinya, walau sudah menemukan petunjuk, pihaknya mengembalikan berkas kasus itu ke Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang, Selasa (7/2/2023).
Sebab hasil ekspose internal yang dilakukannya, berkas itu dinilai harus disempurnakan lagi. Karena, ada beberapa unsur yang belum sempurna.
Helena mengatakan, pihaknya sudah menemukan petunjuk tentang kasus tersebut. “Jadi salah satu perkara yang sedang kami tangani yaitu, tentang oknum Y, petunjuk sudah kami dapatkan. Tapi, memang masih perlu lagi disempurnakan,” kata Helena, saat di temui di kantornya, Selasa (7/2/2023). (nipal)
Diskusi tentang ini post