SATELITNEWS.COM, LEBAK—Sebanyak 266 unit rumah tidak layak huni (RTLH) yang tersebar di 19 desa di 12 kecamatan di Kabupaten Lebak akan mendapat bantuan stimulan rumah swadaya (BSRS). Masing-masing akan mendapatkan Rp 20 juta yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Darah (APBD) Lebak 2023.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Lebak, Lingga Segara mengatakan, ratusan rumah warga tidak mampu yang mendapat bantuan itu tersebar di 19 desa di 12 kecamatan. Mereka, akan diberikan bantuan sebesar Rp 20 juta yang diperuntukkan membeli material rumah.
“Program BSRS diberikan kepada warga yang tidak mampu berpenghasilan rendah. Masing-masing penerima mendapat Rp 20 juta dari APBD Lebak,” kata Lingga Sagara, Rabu (08/02/2023). Lingga menjelaskan mekanisme pencarian dananya, dana BSRS dari pemerintah daerah dicairkan melalui rekening penerima. Dana sebesar Rp20 juta diperuntukkan untuk membeli material Rp17,5 juta dan upah kerja Rp 2,5 juta.
“Supaya program ini berjalan dengan baik dan lancar, akan ada konsultan dan tenaga pendamping. Calon penerima juga diberikan penjelasan agar program sesuai harapan, yakni rumah menjadi layak ditempati,” tutur mantan Camat Muncang dan Malingping ini. “Dengan program BSRS, bisa membantu masyarakat dalam meningkatkan hidup layak. Dan semoga program ini bisa terus kontinyu guna meningkatkan pembangunan Kabupaten Lebak yang lebih baik lagi,” imbuhnya.
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Permukiman DPRKPP Lebak Heru Haryadi memastikan, proses pembangunan rumah akan rutin dipantau agar hasil pekerjaannya tepat waktu dan sesuai. Dengan pemantauan yang dilakukan dapat meminimalisir penyalahan aturan. “Karena tenaga pendamping juga harus melaporkan proses rehab sampai dengan selesai,” katanya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post