SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, tak akan segan – segan menindak tegas Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang ketahuan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), untuk belanja produk impor atau made in luar negeri.
Pernyataan itu, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Helena Octavianne, dalam acara sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang diikuti oleh para Kepala OPD, BUMN, BUMD, dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), di Aula Pendopo Bupati, Rabu (8/2/2023).
Helena mengatakan, Kepala OPD maupun PPK ketika akan belanja pengadaan barang dan jasa menggunakan APBD maupun APBN, harus mengutamakan produk dalam negeri jangan banyakin barang impor atau produk luar negeri.
“Kalau nanti ditemukan tidak mengikuti P3DN atau belanja produk dalam negerinya tidak memenuhi 40 persen, maka siap – siap berhadapan dengan pak Kasi Datun. Kalau nggak nurut, ketemu dengan pak Kasi Pidsus,” tegas Helena, Rabu (8/2/2023).
Sebelumnya kata dia, ia memohon maaf, ketika memang lebih suka belanja produk luar negeri, mau tidak mau harus dihadapkan dengan Kasi Pidsus. Soalnya, pihaknya sudah diberi masukan, akan tetapi masih ngeyel.
“Kami sudah berikan solusi, kita sudah berikan masukan, ternyata masih bandel, masih ngeyel. Sudah berkali – kali sampai ratusan kali, mohon diingatkan masih bandel maka ditindak tegas,” tandasnya.
Para Kepala OPD dan juga PPK di Kabupaten Pandeglang diharapkan, agar saat belanja utamakan produk dalam negeri. Jadi pintanya, harus realisasikan P3DN-nya.
“Jadi jangan pas sudah kembali, cuma diam. Tapi, harus direalisasikan dengan meningkatkan belanja produk dalam negeri,” ujarnya lagi.
Wanita berkacamata ini menegaskan, berdasarkan Undang – Undang Nomor 3 tahun 2014, tentang Perindustrian menerangkan, produk dalam negeri wajib digunakan oleh Lembaga Negara, Non Kementerian, Lembaga pemerintah lainnya, dan SKPD, dalam pengadaan Barang dan Jasa. Apabila sumber pembiayaannya berasal dari APBN, APBD, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri.
Kemudian katanya lagi, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta dalam pengadaan Barang dan Jasa yang pembiayaannya berasal dari APBN atau APBD, dan pekerjaannya dilakukan melalui pola kerja sama antara Pemerintah dengan badan usaha swasta dan mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.
“Kewajiban tersebut ditegaskan kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, tentang Pemberdayaan Industri, yang mana telah mewajibkan penggunaan produk dalam negeri sejak tahun 2014. Pada pokoknya disebutkan bahwa Kementerian atau Lembaga, Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri,” paparnya.
Pemerintah Daerah menurutnya, wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang dan jasa yang dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, atau pemilihan penyedia. Nilai TKDN dan BMP mengacu pada daftar inventarisasi barang dan jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh Kementeerian Perindustrian.
“Terdapat sanksi bagi yang melanggar regulasi. Pejabat pengadaan barang dan jasa yang melanggar kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri dikenai sanksi administratif berupa, peringatan tertulis, denda administratif dan pemberhentian dari jabatan pengadaan barang dan jasa,” tandasnya.
Sementara, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Pandeglang, Kurnia Satriawan mengatakan, pembentukan Tim P3DN bertujuan agar terjadi peningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
“Target nasional P3DN minimal 75 persen. Tahun 2022 lalu kita baru 64,24 persen,” ucap Kurnia.
Jadi masih perlu ditingkatkan lagi katanya, belanja produk dalam negeri agar bisa mencapai target. Hal ini menjadi tugas dan tanggungjawab semua kepala OPD dan pejabat pembuat komitmen.
“Bagaimana mendorong supaya nanti komitmen kita minimal dalam penyusunan belanja daerah bisa diatas 75 persen. Sesuai ketentuan harus di atas 40 persen dan tentunya akan kita perbaiki di 2023 agar bisa mencapai target nasional,” imbuhnya. (nipal)
Diskusi tentang ini post