SATELITNEWS.ID, SERPONG—Salah satu Bakal Calon Walikota Tangsel, Tomi Patria Edwardy dipanggil Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Lurah Cipayung Kecamatan Ciputat itu dipanggil atas dugaan pelanggaran aturan Aparatur Sipil Negara.
“Di media sosial akun facebook yang diketahui milik tim Tomy memaparkan foto Tomi sebagai Dewan Pembina Bintang Muda Indonesia Banten, dan juga tulisan bakal calon walikota. Dan diduga juga bahwa BMI ini merupakan organsiasi sayap partai Demokrat,” ungkap anggota Bawaslu Tangsel, Ahmad Jajuli.
Ia memaparkan, dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang ASN, di dalamnya disebutkan bahwa Pamong Praja tidak boleh terpengaruh dan diintervensi oleh golongan apa pun termasuk partai politik.
“Jadi temuan ini terkait netralitas ASN. Dimana Pak Tomi sebagai Lurah Cipayung dan juga ramai diaebut akan maju sebagai bakal calon walikota, dan dalam aturannya sangat jelas bahwa ASN tidak boleh terpengaruh oleh partai politik,” ungkapnya.
Pihaknya juga akan memanggil pengrus Partai Demokrat Banten. Untuk memastikan posisi BMI apakah sebagai sayap partai atau seperti apa. “Dan apakah untuk menjabat struktural di BMI apakah harus menjadi kader Demokrat,” tambah Jajuli.
Sementara itu, Tomi Patria saat diwawancarai usai memenuhi panggilan Bawaslu, membenarkan bahwa dirinya menjabat sebagai Dewan Pembina BMI Banten. “Tapi sampai saat ini BMI bukan sayap partai mana pun. Memang ada beberapa desain logo di media sosial yang mirip dengan Demokrat. Tetapi di BMI sendiri sampai sekarang belum tercatat sebagai sayap partai,” tegasnya.
Tomi juga mengatakan, memang sempat ada wacana bahwa BMI akan masuk menjadi sayap partai. Namun belum diketahui waktunya. “Kalau nanti resmi jadi sayap partai tentu saya keluar dari BMI,” jelasnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post