SATELITNEWS.ID, BENDA—Tepat pada Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei, puluhan buruh PT. Karya Baja Sentosa yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menggelar aksi. Mereka menuntut pihak perusahaan bertanggung jawab atas PHK yang dilakukan secara sepihak kepada karyawan.
Aksi tersebut dilakukan secara staktis, sejumlah spanduk bertuliskan tuntutan dipasang tepat di depan pintu gerbang perusahaan. Lagu-lagu yang bertemakan penindasan terhadap buruh pun dikumandangakan seraya meneriakkan tuntutannya.
Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Tangerang, Maman Nuriman mengatakan ketidakadilan tersebut terdapat pada pesangon yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang di PHK. Pesangon yang diterima dinilai tak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
“Pesangon yang diberikan kepada anggota kami sebanyak 31 orang masing-masing mendapatkan Rp 8 juta. Maka dengan masa kerja selama 7 tahun lebih, kalau hanya diberikan hanya Rp 8 juta, artinya masih sangat kurang sangat jauh, hanya kisaran 8 persen,” ujarnya kepada Satelit News, Jumat, (1/5).
Maman berharap, Pemerintah Kota Tangerang dapat melakukan tindakan tegas kepada perusahaan yang melanggar UU ketenagakerjaan. “Di tengah Covid-19 ini kami berharap kepada pemerintah agar kemudian terhadap PT. Baja Karya Sentosa ini dilakukan tindakan yang tegas,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan oleh salah satu mantan karyawan PT. Baja Karya Sentosa yang mendapat PHK, Arif Budiarto. Dia berharap kejadian serupa tak dialami oleh karyawan perusahaan lain. “Karena kondisi kami serba mendadak juga, kami untuk menghidupi kehidupan kami sendiri juga sulit sekarang. Pulang kampung tidak bisa, akhirnya kita bingung mau ngapain lagi,” ujarnya.
Sebelumnya Pemerintah Pusat juga telah memberikan solusi. Bagi karyawan yang di PHK dapat dapat mendaftarkan diri di Kartu Pra Kerja. Itu adalah sebuah kartu yang digalangkan dalam rangka program pelatihan dan pembinaan warga negara Indonesia yang belum memiliki keterampilan. (irfan)
Diskusi tentang ini post