SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menemukan banyak botol miras bekas, saat razia warung remang-remang (Warem) menyerupai diskotik di Perum PWS, Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa. Tepatnya di dekat masjid agung, Jumat (10/2). Hasilnya, tiga unit soundsistem milik warung langsung disita.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Fahrul Rozi mengatakan, setelah mendapatkan aduan dari masyarakat terkait adanya warung remang-remang yang menjual miras dan menyediakan wanita di sekitaran Masjid Agung Al-Amjad. Pihaknya langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan razia dan pemeriksaan terhadap warung tersebut.
Kata Kasat, berdasarkan hasil pemerikaan di lokasi, pihaknya menemukan adanya bekas-bekas botol miras berserakan di warung tersebut. Selain itu, saat digeledah pun terdapat beberapa ruang kamar yang diduga digunakan untuk menjadi lokasi prostitusi.
“Terkait warkop dekat Masjid Al-Amjad Tigaraksa, Satpol PP Kabupaten Tangerang telah melakukan kegiatan operasi yustisi tindak pidana ringan. Kita menemukan beberapa ruangan kamar lengkap dengan kasur bantal. Kami juga temukan sisa botol miras, ” kata Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Fahrul Rozi kepada Satelit News, Jumat (10/2).
Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya soundsistem portable yang diduga digunakan untuk hiburan karaoke. Menurut Fahrul Rozi, dua warung remang-remang yang berada di dekat masjid, telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, yaitu melakukan kegiatan hiburan dan rekreasi berupa aktivitas club malam, karaoke dan tempat asusila.
“Kita temukan tiga unit soundsistem, dan telah kami sita untuk dijadikan barang bukti sidang tipiring,” tegasnya.
Kasatpol PP menegaskan, pemilik warung remang-remang terancam pidana kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00. Kata dia, selanjutnya Satpol PP akan melaksanakan sidang tipiring pada tanggal 14 Pebruari 2023 secara zoom meeting yang bertempat kantor Satpol PP.
“Selama menunggu sidang, warung itu tidak boleh beroperasi. Kita juga akan terus memantaunya,” jelasnya. (alfian)
Diskusi tentang ini post