SATELITNEWS.ID, CIPUTAT—Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi diperpanjang mulai hari ini, Sabtu (2/5). Walikota Airin Rachm Diany bakal menerapkan sanksi yang lebih tegas kepada perusahaan dan warga yang tidak mematuhi aturan PSBB di periode kedua ini.
“Kami putuskan memperpanjang pelaksanaan PSBB Kota Tangsel mulai Sabtu (2/5) sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Keputusan Gubenur Banten terkait PSBB,” ucap Walikota Airin, Jumat (1/5).
Diperpanjangnya PSBB Kota Tangsel berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 338/kep.137-Huk/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Penanganan Covid -19.
Airin berharap masyarakat Tangsel mematuhi aturan PSBB, sehingga wabah corona bisa selesai. “Seperti kata Pak Presiden, kunci keberhasilan PSBB, kedisiplinan semua pihak menjalankan. Kami berharap dengan perpanjangan ini, kedisplinan masyarakat Tangsel akan meningkat, sehingga kita bisa memutus mata rantai penyebaran covid19 di Tangsel,” jelasnya.
Jika pada periode pertama PSBB yakni dari 18 April hingga 1 Mei 2020 pelanggar hanya diberi peringatan dan edukasi, ke depannya penegakan akan diperketat. Penindakan tersebut akan dilakukan oleh Pemkot Tangsel bekerja sama dengan Polres Tangsel dan Kodim 0506 Tangerang.
“Saya berharap betul kita semua disiplin dan kami di jajaran Pemkot bersama dengan Polres dan Kodim di periode ini kita akan meningkatkan kedisiplinan baik perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi maupun masyarakat yang masih berkerumun,” ucapnya.
Menurut dia, penindakan perlu dilakukan karena masih banyaknya masyarakat maupun perusahaan yang tidak menghiraukan larangan PSBB. “Mari sama-sama kita tingkatkan kedisiplinan, agar virus covid ini bisa berakhir. Karena dengan kedisiplinanlah kita bisa memutus rantai penyebaran virus covid-19 ini,” tandasnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post