SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Seorang guru agama berinisial M alias A diduga telah melakukan pencabulan terhadap tujuh muridnya di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus pencabulan terhadap para korban yang masih berusia 8 hingga 10 tahun itu terjadi dalam rentang dua bulan. Tepatnya, antara Desember 2022 hingga Januari 2023.
Menurut Kapolres, perbuatan tersangka dapat terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor pada 15 Januari 2023 lalu. Berbekal laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan.
“Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Markas Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (9/2).
Tim Satreskrim Polrestro Tangerang Kota selanjutnya mendatangi rumah M pada hari yang sama setelah dia dilaporkan. Tim kemudian membawa M ke Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih jauh Zain mengutarakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memasukkan tangannya ke dalam rok dan meraba alat vital korban. Tak sampai disitu, pelaku juga meraba bagian dada dan paha korban. Itu semua dilakukan karena ketika mengajar, jarak tersangka dengan murid perempuan tersangka hanya sejauh 30 sentimeter.
“Ada anak murid perempuan yang tersangka pegang payudaranya dan juga ada juga yang tersangka raba pahanya. Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang,” katanya.
Masih kata Kapolres, pihaknya mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian pelaku serta hasil visum. Dan juga, saat ini pelaku telah mendekam di Rutan Polres Metro Tangerang Kota.
“Saat ini kita terus melengkapi pemeriksaan dan melakukan pendampingan kepada korban. Kita sedang dalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M diancam pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun. (mg3)
Diskusi tentang ini post