AKHIR-akhir ini di berbagai belahan dunia, tengah dikejutkan dengan pandemik virus bernama corona atau lebih dikenal Covid-19 (Corona Virus Diseases-19). Penyebaran pandemik Covid-19 menjadi penyebab angka kematian yang paling tinggi di berbagai negara dunia saat ini. Banyak menelan korban yang meninggal dunia. Bahkan banyak juga tenaga medis yang menjadi korban lalu meninggal. Hal inilah yang menjadi permasalahan yang harus dihadapi oleh dunia saat ini, untuk melakukan berbagai kebijakan termasuk di negara Indonesia sendiri.
Dampak dari pandemi Covid-19 ini, sehingga dikeluarkan berbagai regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Indonesia. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah di Indonesia salah satunya dengan menerapkan imbauan kepada masyarakat agar melakukan physical distancing yaitu imbauan untuk menjaga jarak diantara masyarakat, menjauhi aktivitas dalam segala bentuk kerumunan, perkumpulan, dan menghindari adanya pertemuan yang melibatkan banyak orang.
Pendidikan di Indonesia pun menjadi salah satu bidang yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19. Dengan adanya pembatasan interaksi, Kementerian Pendidikan di Indonesia juga mengeluarkan kebijakan yaitu dengan meliburkan sekolah dan mengganti proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan menggunakan sistem dalam jaringan (daring). Dengan menggunakan sistem pembelajaran secara daring ini, terkadang muncul berbagai masalah yang dihadapi oleh siswa dan guru serta orang tua.
Sejak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran No 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan pada 9 Maret 2020; Surat Edaran Menteri Kesehatan No HK.02.01/MENKES/199/2020 pada 12 Maret 2020; dan Surat Edaran Sekjen Kemendikbud No 36603/A.A5/OT/2020 pada 15 Maret 2020. Berdasarkan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut mengenai upaya pencegahan dan penyebaran Pandemik Covid-19 semua kegiatan pembelajaran tatap muka atau konvensional mulai diliburkan sementara waktu. Sistem pembelajaran tatap muka atau konvensional yang dilaksanakan oleh sebagian guru akan terdesrupsi dan tergantikan dengan berbagai aplikasi pembelajaran daring yang dapat memberi ruang interaksi langsung antara guru dengan siswa tanpa harus bertemu langsung.
Sejak di berlakukannya sosial distancing memberi dampak bagi dunia pendidikan di Indonesia. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mendukung kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah utuk meliburkan sekolah karena situasi yang sangat mengkhawatirkan. Di antara kebijakan yang diambil ialah menonaktifkan kegiatan pendidikan, mulai pendidikan Usia Dini sampai dengan Perguruan Tinggi di lingkungan kampus untuk melakukan sterilisasi serta melakukan karantina mandiri mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, termasuk tidak melakukan aksi pertemuan di tempat umum sekaligus menghidupkan perkuliahan dan bimbingan tesis/skripsi secara daring. Kebijakan ini diambil untuk melakukan tindakan pencegahan dan mitigasi yang efektif atas wabah yang menjadi pandemi global.
Berbagai media pembelajaran jarak jauh pun dicoba dan digunakan. Sarana yang dapat digunakan sebagai media pembelajaran online antara lain, e-learning, aplikasi zoom, google classroom, youtube, maupun media sosial whatsapp. Sarana tersebut digunakan secara optimal, sebagai media dalam pembelajaran. Dengan menggunakan media online tersebut, maka secara tidak langsung kemampuan menggunakan serta mengakses teknologi semakin dikuasai oleh peserta didik maupun guru.
Permasalahan dan tantangan adanya sistem pembelajaran secara online ini antara lain: Pertama lemahnya jaringan internet juga dirasa menjadi kendala yang sering dialami oleh para guru. Hal ini terutama bagi guru dan siswa yang tinggal di daerah pedesaan atau pedalaman, akan sangat sulit untuk mendapatkan akses internet. Padahal, ini merupakan salah satu faktor penting terlaksananya pembelajaran daring. Kedua, minimnya pengetahuan guru akan teknologi atau gaptek (gagap teknologi) terutama guru-guru generasi baby boomer (lahir rentang tahun < 1960). Ketiga, keterbatasan akses teknologi seperti jaringan, alat, bahkan kouta yang tidak terpenuhi, akses informasi yang terkendala oleh sinyal yang menyebabkan lambatnya dalam mengakses informasi. Peserta didik terkadang tertinggal dengan informasi akibat dari sinyal yang kurang memadai. Berdampak bagi mereka terlambat dalam mengumpulkan suatu tugas yang diberikan oleh guru. Keempat, tidak semua guru dan peserta didik siap mengoperasikan sistem pembelajaran daring dengan cepat, termasuk juga mempersiapkan bahan perkuliahan secara digital.
Kelima, dari ke empat dampak di atas menjadi catatan untuk dunia pendidikan kita yang harus mengejar ketertinggalan dan keterlambatan dalam konsepsi metode pembelajaran berbasis daring (online).
Solusi yang ditawarkan adalah Pertama. Regulasi. Penguatan kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan kebudayaan mengenai keterlibatan internet service provider dalam pembelajaran daring. Kedua. Kesiapan (Readiness) pengelola lembaga pendidikan untuk menyiapkan perangkat teknologi informasi dan komunikasi khususnya internet, untuk pembelajaran berbasis internet, pola pembelajaran e-learning. E-learning adalah suatu penggunaan teknologi internet dalam penyampaian penmbelajaran dalam jangkauan luas.
Ketiga. Behaviour Digital Mindset (perubahan pola piker digital) guru. Guru harus selalu memperkaya, melakukan dan mengupgrade keilmuan pengembangan kompetensi untuk mendukung kinerjanya dalam kancah pendidikan, baik itu Kompetensi Pedagogis berkaitan erat dengan kemampuan guru mengelola pembelajaran, kompetensi Kepribadian berkaiatan dengan penyesuaian diri dalam proses belajar mengajar agar bisa berintraksi dengan lingkungan terutama dengan peserta didik, kompetensi Sosial berkaitan erat dengan kemampuan dengan komunikasi, bergaul, bekerjasama dan membantu orang lain, Kompetensi Profesional berkaitan erat dengan penguasaan materi/bahan ajar dan ditambahkan dengan Kompetensi Literasi Digital, literasi Digital merupakan kemampuan guru untuk mendapatkan, memahami dan menggunakan informasi yang bearsal dari berbagai sumber dalam bentuk digital. Keempat, Keterlibatan terutama Perusahaan Pengelolaa jasa Internet atau Internet Sevice Provider (ISP) ataupun operator telekomunikasi, melalui kepada pelajar atau mahasiswa dalam bentuk pemberian tarif kuota murah (paket society) untuk kuota akses internet bagi pelajar peserta didik dan mahasiswa.
Pendidikan di Indonesia yang menjadi salah satu dampak adanya pandemi Covid-19 ini, namun di balik semua itu terdapat hikmah dan pelajaran yang dapat diambil. Adanya kebijakan pemerintah untuk melakukan pembelajaran jarak jauh melalui online, maka dapat memberikan manfaat yaitu meningkatkan kesadaran (awarness) dan kesiapan (Readiness) serta perubahan pola pikir digital (Behaviour Digital Mindset) bagi tenaga pendidik untuk menguasai kemajuan teknologi saat ini yang terus berkembang. Era teknologi komunikasi dan informasi digital berevolusi hampir tiap waktu menjadi tantangan tersendiri bagi sekolah-sekolah untuk melakukan penyesuaian dalam praktik-praktek pembelajaran. Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah mengubah sistem pembelajaran konvensional menjadi berbasis media-media komunikasi, telepon, komputer, internet, e-mail dan sebagainya. (*)
*(Ketua Yayasan Darussalam, Ketua Yayasan Nurul Baiturrahman, Ketua PERGUNU Kota Tangerang, Dosen Akademi Telkom Jakarta, Dosen Program Studi PGSD Universitas Esa Unggul, dan Penulis Buku “Membentuk Karakter Baik Pada Diri Anak”)
Diskusi tentang ini post