SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Pihak penyidik Polres Pandeglang, sudah mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pencabulan, yang dilakukan oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Y, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Jumat (10/2/2023) lalu.
Sebelum berkas perkara itu dikembalikan, terlebih dahulu pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Y, Kamis (9/2/2023) lalu.
Kasi Humas Polres Pandeglang, IPTU Nurimah mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti dan menyelesaikan petunjuk dari pihak Kejari Pandeglang, terkait berkas perkara tersangka Y.
Bahkan kata dia, pihaknya juga sudah mengembalikan kembali berkas itu ke Kejari Pandeglang, Jumat lalu.
“Jadi berkasnya itu hari Jumat pada tanggal 10 lalu, sudah dikembalikan ke Kejaksaan. Jadi saat ini, kami tinggal menunggu dari Kejaksaan saja,” kata IPTU Nurimah, Senin (13/2/2023).
Dipastikannya, sebelum berkas itu dikembalikan terlebih dahulu sesuai petunjuk Kejaksaan, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Y.
Selain tersangka yang dihadirkan untuk dilakukan pemeriksaan, pihaknya juga memeriksa saksi – saksi dan korban.
“Iya sudah diperiksa semuanya, nah ini sudah dikembalikan berkasnya. Yang diminta Kejaksaan sudah terpenuhi semua oleh penyidik, jadi diperiksa sudah,” ujarnya.
Jadi katanya lagi, saat ini pihaknya tinggal menunggu lagi hasil dari pihak Kejari Pandeglang.
“Apakah berkas itu lengkap atau tidak lengkap, kalau misalkan tidak lengkap dikembalikan lagi penyidik. Tapi, kalau lengkap pemberitahuan dilanjut untuk tahap duanya,” tandasnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan membenarkan pihaknya sudah menerima pengembalian berkas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Dewan Y tersebut.
“Ya berkasnya sudah dikembalikan lagi ke kita, jadi ditunggu besok atau lusa lah paling telat diinfoin lagi hasilnya. Karena dalam waktu dekat kita teliti dulu, kemarin yang kurangnya petunjuk dari kita sudah ditambahin belum oleh penyidik, kalau itu sudah berarti lengkap,” ungkap Wildan.
Dipastikan Wildan, berkas itu tidak akan bolak balik lagi, karena kekurangan dalam berkas itu hanya sedikit. Paling juga katanya lagi, kedepannya hanya sebatas melakukan koordinasi saja.
“Kan tinggal dikit petunjuknya, kalau dikembalikan juga paling hanya koordinasi saja yang kurang – kurangnya, biasanya kita begitu kalau sedikit lagi, biar nggak bolak balik terus,” tuturnya.
Dia juga memberikan gambaran, bahwa petunjuk yang diberikan terhadap penyidik Polres Pandeglang, kekurangannya hanya sekitar dua unsur saja.
*Ya, materilnya dikit lagi belum, materil terkait unsur. Jadi unsur – unsurnya ada yang belum, unsur pasalnya ada yang belum full. Misalkan unsur – unsurnya ada lima tuh, hanya baru tiga dan dua lagi belum, sehingga kami mintakan dipenuhi supaya tidak repot nanti pas persidangannya,” jelasnya lagi.
Apalagi tambahnya, ada perintah dari Kepala Kejari Pandeglang agar maksimal menangani kasus oknum Dewan Y tersebut.
“Karena kan perintah pimpinan (Kepala Kejari) harus maksimal pratunnya sebelum ke tuntutan begitu. Jika sudah P21, nanti kita minta penyidik menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke kita,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Helena Octavianne menyatakan, sudah menemukan petunjuk atas kasus dugaan pencabulan yang menyeret oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Y.
Bahkan katanya, dipastikan kasus tersebut bakal masuk ke babak baru, yakni P21 dan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan alat bukti. Untuk memantapkan dan agar tak lemah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang nantinya, walau sudah menemukan petunjuk, pihaknya mengembalikan berkas kasus itu ke Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang, Selasa (7/2/2023).
Sebab hasil ekspose internal yang dilakukannya, berkas itu dinilai harus disempurnakan lagi. Karena, ada beberapa unsur yang belum sempurna.
Helena mengatakan, pihaknya sudah menemukan petunjuk tentang kasus tersebut.
“Jadi salah satu perkara yang sedang kami tangani yaitu, tentang oknum Y, petunjuk sudah kami dapatkan. Tapi, memang masih perlu lagi disempurnakan,” kata Helena, saat di temui di kantornya, Selasa (7/2/2023). (nipal)
Diskusi tentang ini post