SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Untuk lebih menertibkan keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pandeglang, yang selama ini kerap kucing – kucingan dengan penegak Perda yaitu Satpol PP, serta para pihak terkait lainnya.
Kelompok Pedagang Mikro Anak Indonesia (KPMAI) menginisiasi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PKL. Bahkan, draftnya sudah disampaikan melalui audiensi dengan legislatif tahun 2022 lalu.
Pembina KPMAI Norman Irawan mengaku, gagasan itu terbersit karena dinamika yang terjadi selama ini. Artinya, belajar dari pengalaman bahwa keberadaan PKL belum mendapat tempat yang layak, serta pembinaan yang baik dari pemerintah.
“Oleh karena itu, kami berharap dengan adanya Perda itu nantinya keberadaan PKL dapat lebih tertib dan tertata rapi. Bahkan, bisa menjadi potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Norman, Rabu (15/2/2023).
Katanya, regulasi atau aturan perundang – undangan itu penting adanya, seperti di daerah lain salah satunya Bandung, Jawa Barat. Sehingga, para PKL mendapat kepastian dan perlindungan secara hukum. “PKL selalu dinilai sebagai pengganggu Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan (K3),” tandasnya.
“Selama ini, kawan-kawan PKL seperti terkesan “musuh” atau biang masalah K3 di Pandeglang. Dengan demikian, kenapa tidak dibuat saja regulasinya atau Perda-nya. Sehingga, bisa terbina, tertata dan lebih tertib. Atau bahkan, menjadi penyumbang PAD,” sambungnya.
Menurutnya lagi, PKL tidak akan menjadi pedagang liar jika ditempatkan secara rapi dan tertata. Karena bagaimanapun, aktivitas itu merupakan sumber penghidupannya yaitu berjualan.
Modal yang dimiliki para PKL-pun tambah Norman, tak seberapa. Artinya, bukan mereka tak ingin berdagang di lokasi yang pasti seperti sewa kios atau lapak di Pasar Badak. Hanya saja, keterbatasan modal itulah yang membuat para PKL menjadi liar.
“Kami yakin, dengan adanya regulasi sejenis Perda misalnya, akan menjadikan para PKL tumbuh berkembang dan maju menjadi pedagang yang mandiri,” harapnya.
Sementara, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pandeglang, Dadi Rajadi mengaku, usulan itu sebenarnya telah dimasukan untuk menjadi Perda Inisiatif Dewan dari Komisi II.
Namun karena berbagai pertimbangan dan lain hal, Perda Pembinaan dan Penataan PKL itu harus tertunda dibahas atau diwujudkan tahun 2023 ini, kemungkinan akan masuk di tahun selanjutnya.
“Jujur saja sempat kami usung Raperda itu, waktu tahun lalu seingat saya diusulkan oleh Komisi II. Tapi, tidak bisa lolos di tahun ini. Sehingga, harus menunggu tahun depan. Karena, tahun ini kami sudah menetapkan target Raperda Inisiatif Dewan hanya 4,” ungkap Dadi.
Namun demikian, Politisi Partai Nasdem ini berharap usulan Perda PKL tersebut munculnya dari Eksekutif, atau menjadi Perda Inisiatif Bupati. Karena menurutnya, Penegak Perdanya juga ada di eksekutif yaitu Satpol PP.
“Persoalan PKL memang penting. Kami akan bahas lebih lanjut di internal Komisi dan Bapemperda,” imbuhnya. (mardiana)
Diskusi tentang ini post