SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Pemerintah secara resmi membuka pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 sejak Jumat (17/2/2023) malam. Kuota Kartu Prakerja pada gelombang 48 ini sebanyak 10.000 peserta.
Ketua Komite Cipta Kerja Menteri yang juga Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyatakan Kartu Pra kerja gelombang 48 atau gelombang pertama di tahun 2023 ini menandakan dimulainya era baru Program Kartu Prakerja.
Pemerintah akan menerapkan skema normal pada tahun 2023. Ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang bersifat semi bantuan sosial. Melalui skema normal, pemerintah akan fokus meningkatkan keahlian pesertanya.
Airlangga mengungkapkan kuota program Kartu Prakerja pada gelombang 48 ini sebanyak 10.000 peserta namundapat meningkat jumlahnya sesuai dengan lembaga pelatihan yang nanti bergabung.
“Program Kartu Prakerja Gelombang 48 secara resmi dibuka dengan kuota 10 ribu peserta. Kuota ini akan dinaikkan secara bertahap oleh Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) sesuai jumlah lembaga pelatihan yang bergabung di ekosistem Program Kartu Prakerja,” ujar Airlangga dikutip dari situs resmi Kartu Prakerja, Sabtu (18/2/2023).
Kartu Prakerja ini adalah bentuk program dari pemerintah untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan masyarakat Indonesia. Peserta program Kartu Prakerja adalah warga negara Indonesia (WNI) yang berusia 18-64 tahun.
Ketentuan peserta yang bisa ikut program Kartu Prakerja yakni WNI berusia minimal 18 tahun dan tidak berada di bawah perwalian (siswa/mahasiswa). Bagi fresh graduate dan pekerja yang sedang ingin meningkatkan skill selama memenuhi syarat, bisa mendaftar.
Besaran bantuan yang nanti akan diterima peserta adalah senilai Rp 4,2 juta per orang. Rinciannya sebesar Rp 3,5 juta untuk bantuan biaya pelatihan, Rp 600 ribu sebagai insentif pasca pelatihan (satu kali), dan sebesar Rp 100 ribu sebagai insentif pengisian survei sebanyak dua kali.
Berikut Ini Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Pra Kerja
Syarat Pendaftaran Prakerja Gelombang 48
1. WNI berusia 18-64 tahun
2. Peserta tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Peserta bukan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah selama pandemi COVID-19
5. Peserta bukan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat desa, anggota TNI/Polri atau direksi/komisaris/dewan pengawas BUMD atau BUMN.
6. Hanya boleh maksimal dua orang dalam satu KK yang bisa menerima manfaat Kartu Prakerja
Cara Pendaftaran Kartu Prakerja
Bagi yang pertama kali mendaftar, anda harus membuat akun Kartu Prakerja terlebih dahulu. Berikut cara pembuatannya:
1. Cara Membuat Akun Kartu Prakerja
Log in ke situs www.prakerja.go.id
Klik Daftar
Isi data secara lengkap
Melakukan konfirmasi yang akan dikirim lewat email
Setelah konfirmasi, kemudian log in kembali dengan username dan password yang sudah dibuat
Memasukkan nomor KTP dan KK
Mengisi data pribadi secara lengkap
Memasukkan nomor telepon dan konfirmasi lewat OTP yang dikirim melalui SMS
Akun Kartu Prakerja selesai dibuat
2. Cara Pendaftaran Prakerja Gelombang 48
Log in ke situs www.prakerja.go.id
Masukkan nomor NIK dan KK
Masukkan data diri yang diminta
Siapkan kertas dan alat tulis karena akan ada Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
Setelah selesai mengikuti tes, klik Gabung
Tunggu pengumuman lolos atau tidaknya pada gelombang 48
Informasi selengkapnya dapat disaksikan pada situs resmi Prakerja atau di www.prakerja.go.id. (gto)
Diskusi tentang ini post