SATELITNEWS.COM, SERANG–Pria berinisial MJN (60), oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, diamankan personel Satreskrim Polres Serang. Ia dilaporkan terlibat kasus dugaan pencabulan terhadap anak didiknya, yang masih dibawah umur.
Diketahui, MJN diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, di rumah isteri pertamanya, di Desa Tenjoayu, Kecamatan Tanara, Selasa (14/2/2023).
“Betul, MJN merupakan pimpinan Ponpes diamankan petugas Unit PPA, setelah dilaporkan karena diduga telah mencabuli beberapa anak didiknya,” kata Kasi Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumhaedi, Senin (20/2/2023).
Dedi menuturkan, dari laporan yang diterima Personel Unit PPA, ada 5 anak didik yang menjadi korban pelecehan seksual oknum pimpinan Ponpes itu. Kasus pencabulan yang dialami 5 pelajar tersebut, terjadi dari bulan Maret hingga Desember 2022 lalu.
“Para korban mengaku, dicabuli di Ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel,” tambah Dedi.
Terbongkarnya kasus tindak pidana asusila itu, bermula ketika para korban saling bercerita apa yang telah diperbuat MJN. Ternyata, obrolan para korban ini terdengar oleh seorang tokoh masyarakat yang kebetulan melintas.
“Setelah mendengar adanya dugaan tindakan asusila, tokoh masyarakat ini kemudian memberitahu pihak keluarga korban. Setelah dibenarkan oleh korban, selanjutnya dilaporkan ke P2TP2A Kecamatan Tanara, dan selanjutnya dilaporkan ke Unit PPA,” ujarnya.
Setelah mendapat laporan adanya dugaan tindak pidana asusila, personel Unit PPA selanjutnya melakukan visum. Dari hasil visum, dua korban didapati terdapat robekan pada selaput dara akibat penetrasi benda tumpul.
“Berdasarkan hasil visum tersebut, personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka MJN diamankan di rumah isterinya, sekitar pukul 11.00 WIB,” tutur Dedi.
Dari hasil pemeriksaan, kata Dedi, tersangka mengakui perbuatannya dengan motif tidak kuat menahan nafsu birahinya. Modusnya, dengan mengiming – imingi para korban akan dijadikan anak angkat.
“Atas perbuatannya, tersangka MJN dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang, Perlindungan Anak,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post