BacaJuga :
SATELITNEWS.COM, TIGARAKSA – Peralihan ke KTP digital dimulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan Non-ASN yang bertugas pada pelayanan publik.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang Cikwi Raden Inton melalui Kabid Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan, Farhanah.
“Arahan dari pimpinan, peralihan ke KTP digital dimulai dari ASN dan Non-ASN yang bertugas pada pelayanan publik. Untuk masyarakat umum belum menjadi kewajiban akan tetapi hanya pilihan,” ungkap Farhanah kepada wartawan.
Menurutnya, Peralihan ke KTP digital sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022, yang berisi tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Jumlahnya sudah mencapai 19 ribu orang,” jelasnya.
Lanjut Farhanah, untuk peralihan ke bentuk digital, termasuk dokumen Kartu Keluarga (KK) bukan hanya KTP saja. Ia meminta, untuk pegawai pemerintahan atau pemilik KTP digital, agar tidak lupa dengan email dan password yang dipakai untuk mensinkronkan data. Menurutnya, bila tidak ingat email dan kata sandi, maka harus membuat ulang KTP digital.
“Ini KTP digital hal berbeda dengan pencetakan KTP elektronik. Bagi yang sudah punya e-KTP dan mau memiliki KTP digital, petugas akan membantu,” tandasnya.
Farhanah mengakui jika kehadiran KTP digital sangat membantu masyarakat, bahkan keberadaannya tidak mengurangi kuota blanko KTP elektronik.
“Warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP dan tidak mendapatkan blanko karena stok habis, nanti oleh petugas akan dibantu untuk memiliki KTP digital. Saat ini aplikasi bisa diunduh oleh handphone berbasis Android, bahkan Maret sudah bisa diunduh oleh di iPhone,” bebernya. (aditya)
Diskusi tentang ini post