SATELITNEWS.COM, TANGERANG— Pelayanan BPJS Kesehatan diadukan kepada Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang. Aduan itu dilayangkan Relawan Sehat Indonesia (Resin) Kabupaten Tangerang terkait penolakan BPJS Kesehatan membiayai youtuber yang mengalami kecelakaan ketika membuat konten menghentikan truk.
Untuk membahas aduan tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang menggelar rapat gabungan, Senin (20/2). Hadir dalam rapat itu pihak Resin, BPJS Kesehatan Tigaraksa, Anggota Komisi II, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dan RSUD Balaraja.
Ketua Umum Relawan Sehat Indonesia Kabupaten Tangerang, Ani Nurhayati mengatakan aduan atau keluhan disampaikan berawal dari penolakan BPJS Kesehatan untuk membiayai biaya pengobatan seorang anak di bawah umur berinisial AS asal Desa Saga, Kecamatan Balaraja. AS mengalami kecelakaan saat membuat konten youtube dengan cara memberhentikan truk pada November tahun lalu.
“Anak di bawah umur, orang tuanya tidak ada kerja di Arab, bapaknya nggak ada kawin lagi. Lalu Alif mengalami kecelakaan saat membuat konten video. Saat dibawa ke RS tidak punya biaya untuk pengobatan, lalu dibuatkanlah BPJS. Setelah dibuatkan ternyata masih tidak bisa karena dianggap berbenturan dengan Perpres No 82 Tahun 2018,” kata Ani kepada Satelit News, Senin (20/2).
Dengan alasan aturan itu, pengobatan AS tidak bisa dibiayai atau dicover BPJS Kesehatan. AS dianggap telah melakukan aksi yang menyakiti dirinya sendiri.
Akhirnya, Resin Kabupaten Tangerang menggalang dana untuk biaya operasi terhadap luka yang dialami AS. Sumbangan yang terkumpul sebesar 67 juta rupiah. Dana sebesar itu digunakan untuk membayar operasi di RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang.
Maka dari itu, Resin mengadu kepada DPRD dan meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang memberikan solusi terkait keluhannya tersebut. Agar permintaannya segera mendapatkan respon, Ani telah menyurati Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pada 27 Desember 2022 lalu.
“Maka dari itu kami mengadukan hal ini agar ada solusi bagi masyarakat Kabupaten Tangerang, apabila mengalami permasalahan serupa, tidak hanya bagi Alif saja,” ujarnya.
Di lain kubu, Kepala BPJS Cabang Tigaraksa Hermawan mengatakan pihaknya hanya mengikuti aturan yang disahkan oleh Pemerintah Pusat. Sehingga tidak bisa membuat peraturan yang diinginkannya sendiri.
“Kami hanya mengikuti aturan dari pusat, karena memang seperti itu aturannya,”ujar Hermawan.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Muckhlis mengatakan telah menerima surat Resin yang didisposisikan oleh Bupati Tangerang kepada pihaknya. Dia menjelaskan Pemkab Tangerang memiliki solusi terhadap permasalahan tersebut. Yakni, program Jaminas Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Menurut Muckhlis, pasien yang tidak bisa discover oleh BPJS Kesehatan dapat dialihkan ke program Jamkesda.
“Contohnya, misal kecelakaan tunggal ada lubang. BPJS tidak bisa cover maka Jamkesda bisa. Atau kasus kekerasan anak, kekerasan ibu yang tidak bisa ditanggung BPJS, bisa ditanggung Jamkesda,” katanya.
Sejauh ini, youtuber AS yang mengalami kecelakaan sudah mendapatkan bantuan pembiayaan melalui Jamkesda. Meski pada awalnya, AS tidak dibiayai BPJS Kesehatan namun pengobatan rawat jalannya menggunakan pembiayaan Jamkesda.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Nasrullah mengatakan, bahwa tugas rumah sakit adalah memberikan pelayanan medis sesuai kebutuhan pasien. Apabila ada sebuah aturan baku yang membuat pasien telantar maka harus dibuatkan kebijakan-kebijakan yang sifatnya bisa mempermudah untuk pelayanan medis.
“Taruhlah semisal ada aturan tertentu, tapi ini kan orang butuh tindakan medis. Jadi harus ada kebijakan-kebijakan yang sifatnya untuk membantu orang, ” tegasnya. (alfian)
Diskusi tentang ini post