SATELITNEWS, LEBAK—Program pembuatan perda (propemeperda) tahun 2023 oleh DPRD Lebak ditetapkan sebanyak 38. Dari jumlah tersebut, 20 merupakan raperda dari Pemkab Lebak,sedangkan 18 di antaranya merupakan inisiatif DPRD.
“Sebanyak 32 raperda kumulatif terbuka terdiri dari 18 inisiatif DPRD dan 14 inisiatif pemerintah daerah, lalu 6 inisiatif pemerintah daerah merupakan kumulatif tertutup, itu sudah disetujui masuk di tahun ini,” kata Peri, Selasa (22/02/2023).
Peri menerangkan, selain inisiatif DPRD yang berasal dari aspirasi yang ditampung fraksi dan komisi serta kebutuhan eksekutif, beberapa raperda yang masuk propemperda tahun ini merupakan luncuran raperda yang pada tahun sebelumnya tidak dibahas.
“Kami (Bapemperda) bertugas menghimpun semua yang mengajukan. Yang pasti setiap judul raperda yang diusulkan (DPRD) tentu itu karena ada aspirasi masyarakat yang memang harus didukung oleh perda,” jelas politisi Partai NasDem ini.
Ia menjelaskan, urgensi menjadi salah satu faktor sebuah raperda lebih dulu dibahas. Namun selain itu juga dibarengi dengan bahan dan data yang dibutuhkan seperti naskah akademik. “Iya kan ada skala prioritas, mana yang memang benar-benar segera dibutuhkan,” katanya.
Ke-18 raperda inisiatif DPRD adalah Penetapan Penataan Desa Adat, Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan, Penanggulangan Bencana, Pencegahan Peredaran Narkotika dan Obat-obatan Terlarang, Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, Kesejahteraan Usia Lanjut, Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Kewirausahaan Pemuda, Penanganan Gelandangan Pengemis dan Orang Terlantar, Pemberian Penghargaan, Badan Perwakilan Desa, Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum, Perkawinan Anak di Bawah Umur, Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Sementara 14 raperda usulan tertutup pemerintah daerah yakni Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung, Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan, Pengarusutamaan Gender, Kabupaten Layak Anak, Pendirian BUMD Pasar, Pajak dan Retribusi Daerah, Rencana Pembangunan Industri, Penataan Wilayah Kecamatan, Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Adminduk, Perusahaan Umum Daerah Air Minum, dan Tata Cara Pilkades.
Sementara Kepala Bagus Hukum Pemkab Lebak, Wiwin Budhiyarti membenarkan sejumlah usulan Raperda sudah masuk ke DPRD Lebak. Raperda tersebut diharapkan bisa menjadi dasar untuk membangun Lebak yang lebih baik lagi. “Kita harapkan usulan itu bisa disahkan dan menjadi pedoman untuk membangun Lebak yang lebih baik lagi,” kata singkatnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post